Beranda / Berita / Aceh / Diduga Simpan Ganja, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi di Langsa

Diduga Simpan Ganja, Seorang Nelayan Ditangkap Polisi di Langsa

Senin, 27 Februari 2023 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Barang bukti ganja kering diamankan polisi. (Foto: ist)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang nelayan bernama RU warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Langsa ditangkap Polisi diduga menyimpan narkotika jenis ganja di rumahnya. Hasil penggeledahan tiga kilogram lebih ganja kering diamankan.

Kapolres Langsa melalui Kapolsek Manyak Panyed AKP Jamaluddin Nasution, mengungkapkan penangkapan itu dilakukan pada 21 Februari 2023 sekitar pukul 14.30 Wib. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti ganja kering itu disimpan oleh tersangka di tas hitam, di dalam tas itu juga kita temukan timbangan merk Tanita digunakan untuk menimbang ganja kering sebelum diedarkan,” ungkap Jamaluddin, kepada Dialeksis.com (27/2/2023) siang.

Kata Jamaluddin, penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah tersangka kerap terjadi aktivitas transaksi narkoba. Selanjutnya tim penyidik menindaklanjuti laporan masyarakat yang meresahkan warga sekitar.

Pihaknya himbau masyarakat aktif melaporkan kegiatan transaksi narkoba kepada polisi untuk ditindak lanjuti.  

“Saat ini masih dalam penyelidikan untuk dilakukan pengembangan. Alasan tersangka jual ganja karena faktor ekonomi,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda