Beranda / Berita / Aceh / Diduga Seludupi Narkoba, Ratusan Dus Rokok Ilegal Asal Singapura Digagalkan

Diduga Seludupi Narkoba, Ratusan Dus Rokok Ilegal Asal Singapura Digagalkan

Selasa, 04 Desember 2018 16:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Tersangka dan barang bukti rokok ilegal dari Singapura. 

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Satuan Tim Intel Korem (Intelrem) 011/Lilawangsa dan Pos Marinir Rancung Lhokseumawe menggagalkan penyelundupan 136 Kardus berisi rokok Ilegal merek Luffman serta 3 orang tersangka pelaku penyelundupan, di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa (4/12).

"Dari hasil penangkapan telah diamankan barang bukti diantaranya 136 Kardus rokok illegal merek Luffman yang tidak memiliki izin pita cukai, 3 unit Handphone dan 3 lembar KTP milik pelaku, serta 3 orang pelaku diantaranya Berisinial MZL (26) pemilik rumah asal Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen, MZR (40) Supir asal Desa Cot Tufah, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen, dan ABD (24) Desa Mon Jambe, Kecamatan Gandra Pura, Kabupaten Bireuen", kata Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto melalui Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid. S. H.

Penangkapan berawal anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa dan Tim Pos Marinir Rancung Lanal Lhokseumawe, Senin (3/12) Siang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada masuk barang berupa Rokok Ilegal merek Luffman dari Singapura yang akan dibawa menuju Provinsi Aceh, tepatnya di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dengan tujuan akan dikirim ke Kabupaten Bireuen, Kecamatan Greugok dengan menggunakan mobil pick up.

Kemudian anggota Tim Intel Korem 011/Lilawangsa bersama anggota Pos Marinir Lanal Lhokseumawe langsung ke TKP untuk mengecek kebenaran info tersebut dengan cara melakukan pengintaian ke rumah tempat penampungan Ratusan Kardus Rokok Ilegal tersebut, di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Setelah dinyatakan benar di TKP, pada pukul 19.20 WIB, anggota Tim Intel bersama Marinir melakukan penggrebekan dan menangkap sebanyak 136 Kardus rokok illegal merek Luffman yang tidak memiliki izin pita cukai serta 3 orang tersangka pelaku penyelundupan di Rumah MZ di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. 

Kemudian barang dan tersangka diamankan di Mako POM Lanal Lhokseumawe, selanjutnya pada pukul 00.10 Wib barang bukti dan 3 orang tersangka diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut untuk memastikan apakah didalam Dus tersebut hanya berisi Rokok Ilegal ataupun lainnya, "Nanti di Polres kita buka untuk kepastiannya", sebut Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid. S. H.

Dantim Intel menyebutkan, penangkapan ini sudah di laporkan kepda Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa Kolonel Inf Purmanto selaku Pucuk Pimpinan TNI di jajaran Korem 011/Lilawangsa.

Dari pengakuan 3 orang tersangka, bahwa selundupan barang rokok illegal merek Luffman adalah milik MKS alias Kuli asal Men Jambe, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen yang saat ini berada di Aceh Timur (Idi).

"Barang tersebut masuk ke Wilayah Lhokseumawe melalui perairan Lhokseumawe pada tanggal 30 November 2018 sebanyak 400 Kardus (Bal) ke Rumah sewa pelaku di Desa Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, kemudian barang seludupan rokok illegal ini sudah pernah diedarkan selama 3 Bulan, dan selama 1 Bulan mengirim 3 trip di Wilayah Kabupaten Bireuen sebanyak 264 Kardus, dan 136 Kardus yang ditangkap merupakan sisa dari barang seludupan". Pungkas Dantim Intel Korem 011/Lilawangsa Kapten Inf Abdul Majid. S.H. (a)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda