kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diduga Langgar Juknis Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi P3A di Peusangan

Diduga Langgar Juknis Pekerjaan Pembangunan Jaringan Irigasi P3A di Peusangan

Jum`at, 02 Juni 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kegiatan pembangunan jaringan irigasi atau Aneuk Lueng P3A di Kecamatan Peusangan yang menimbulkan masalah. [Foto: Fajri Bugak]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Selain permasalahan klaim perbatasan dengan Gampong Tanjong Nie, permasalahan lain juga mencuat pada kegiatan pembangunan jaringan irigasi atau Aneuk Lueng P3A di Kecamatan Peusangan.

Sejumlah paket pekerjaan pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI diberikan untuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023 Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI di bawah pengawasan Balai Wilayah Sumatera (BWS) I. 

Paket pembangunan jaringan irigasi P3A yang ada di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) SE Nomor 04/SE/D/2021 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air tentang Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Seharusnya paket pekerjaan tersebut sesuai SE Nomor 04/SE/D/2021 sistem padat karya. Namun fakta dilapangan terungkap paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.

Hal ini seperti yang terungkap dari pengakuan Ketua Kelompok P3A Tanjong Harapan Gampong Tanjong Paya Kecamatan Peusangan, Mukhlis. Ia mengungkapkan selaku ketua kelompok tidak mengerjakan kegiatan pembangunan jaringan irigasi atau Aneuk Lueng. 

"Untuk kelompok, kami hanya dikasih uang Rp10 juta, sementara pekerjaan dikerjakan oleh AD pihak ketiga," jelas Mukhlis saat ditanyai Dialeksis.com, Jumat (2/6/2023).

Mukhlis mengatakan kelompok P3A Gampong Tanjong Paya hanya dipakai untuk merek saja. 

"Kelompok saya dipakai untuk merek saja semua barang dia (Pihak ketiga) yang masukkan, tukang juga dia pihak ketiga yang mencari," jelas Ketua Kelompok Tanjong Harapan.

Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) BWS I Gampong Tanjong Paya, Zul Akli AMD, saat dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan uang setelah ditarik oleh Ketua Kelompok P3A sah-sah saja diserahkan kepada pihak ketiga karena sistem pekerjaan Swakelola.

 "Yang jelas saya mengawasi, mulai pembuatan RAB, kualitas bangunan sesuai spesifikasi. Untuk hal-hal lain saya kurang tahu karena saya baru kerja sebagai TPM," jelas Zul Akli.

Hal yang sama juga diungkapkan Basri, Ketua kelompok P3A Gampong Tanjong Mesjid. Ia mengakui tidak mengerjakan pembuatan saluran irigasi. Pembuatan irigasi tersebut dikerjakan oleh orang lain pihak ketiga. 

"Lon hana ku kerja, awak Matang yang kerja, aleh soe nama jih hana meukutusoe pih," kata Basri dalam bahasa Aceh saat ditanyai Dialeksis.com. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda