Beranda / Berita / Aceh / Diduga Lakukan Penimbunan BBM Subsidi, Polisi Amankan 1 Warga Pantee Bidari

Diduga Lakukan Penimbunan BBM Subsidi, Polisi Amankan 1 Warga Pantee Bidari

Selasa, 19 April 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kasus penimbunan BBM subsidi jenis solar ini masih marak terus terjadi. Kali ini Satreskrim Polres Aceh Timur amankan Warga Pantee Bidari yang angkut dan timbun ratusan liter BBM bersubsidi karena diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Jum’at, (15/4/2022) sekira pukul 12.30 Wib.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, pria yang diamankan tersebut berinisial MY, (60 tahun) warga Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

"Petugas amankan MY, setelah masyarakat melaporkan kepada petugas, yang menyebutkan bahwa terdapat ada satu unit mobil Bireuen Expres dengan nopol BL 7551 ZA melakukan pengambilan minyak solar berulang kali di SPBU Lhoknibong," ucapnya berdasarkan keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (19/4/2022).

Kapolres menjelaskan, bahwa MY diamankan dikediamannya. "Setelah dilakukan penyelidikan, dan didapat informasi serta barang bukti yang cukup, pelaku MY di rumahnya diamankan dikediamannya,” ujar Kapolres.

Lanjut Kapolres, petugas juga menemukan barang bukti (BB) berupa; dua buah drum serta tiga jerigan yang berisi BBM bersubsidi jenis solar total keseluruhan 600 liter. "Saat ini MY sudah berada Polres Aceh Timur dan tengah diperiksa," sebutnya.

Atas perbuatannya, kata Kapolres, MY telah melanggar pasal 55 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

"Ancamannya pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 M," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda