Diduga Ilegal, Polda Aceh Diminta Tindak Penambangan Batu Gajah di Pante Karya dan Pulo Harapan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Mobil Dump Truck yang mengangkut batu gajah diduga ilegal yang diambil di hutan Desa Pante Karya dan Pulo Harapan, melintasi Jalan Gampong Buket Sudan dan Alue Ie. Padahal jalan tersebut baru dibangun Tahun Anggaran 2022 kemarin mengalami kerusakan kembali. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Beberapa unit kendaraan Dump Truck yang mengangkut batu gajah diduga ilegal (Tanpa Izin IUP_red) lalu lalang melintasi jalan di Gampong Pante Karya dan Pulo Harapan, Sabtu (15/4/2023).
Kedua Gampong ini saling berdekatan terletak di Kecamatan Peusangan Siblah Krueng dan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.
Sejak sepekan ini Eksploitasi Batu Gajah semakin menjadi-jadi, begitu juga mobilitas Dump Truck yang begitu pesat yang mengangkut batu gajah diduga ilegal mengakibatkan sejumlah ruas jalan di kecamatan tersebut mengalami kerusakan. Padahal jalan tersebut baru diaspal tahun anggaran 2022 kemarin.
Keuchik Gampong Pulo Harapan Baharuddin ditanyai Dialeksis.com terkait aktivitas penambangan batu gajah di gampong tersebut, menjelaskan bahwa ia tak mengeluarkan surat apapun mengenai aktivitas penambangan batu gajah tersebut.
"Saya tidak mengeluarkan surat apapun, lagi pula seperti itu tidak masuk ke dalam wilayah desa saya, itu masih ke wilayah sebelah Desa Pante Karya," kata Keuchik Baharuddin kepada Dialeksis.com.
Dialeksis.com berupaya melakukan konfirmasi kepada Keuchik Gampong Pante Karya Hasdairin. Ia mengatakan aktivitas penambangan Batu Gajah tersebut bukan terletak di desanya, melainkan jauh terletak di Hutan Gampong Pulo Harapan dan Kayee Ciret.
"Itu tidak masuk dalam kawasan desa saya. Itu jauh di atas ke hutan. Cuma mobil dump truck yang mengangkut batu gajah tersebut melintasi gampong saya," kata Hasdairin.
Ia juga mengaku tak mengeluarkan surat apapun terkait aktivitas pengambilan batu gajah tersebut. "Saya tidak meneken surat apapun, kalau ada pasti sudah dikasih tahu oleh kepala dusun," ujarnya.
Mobil yang ingin mengambil Batu Gajah melintasi Jalan Alue Ie dan Buket Sudan. [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis.com]Begitu juga saat ditanya, Pemilik Penambangan Batu Gajah tersebut, Keuchik Baharuddin dan Keuchik Hasdairin memilih bungkam. "Kurang tahu saya pemiliknya," jawabnya mereka kompak.
Sementara itu Ketua Forum DAS Kreung Peusangan (FDKP), Suhaimi Hamid, meminta Polda Aceh untuk memberikan atensi khusus terkait aktivitas penambangan Batu Gajah Ilegal yang beroperasi di Wilayah Bireuen.
Kata Abu Suhai, sapaan Suhaimi Hamid, aktivitas Batu Gajah yang tak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2010 tentang Usaha Pertambangan.
"Dalam regulasi tersebut jelas ditegaskan bahwa setiap ada pengeluaran komoditas bahan galian dari aktivitas penataan lahan, harus memiliki izin," kata Abu Suhai.
Untuk itu ia berharap Polda Aceh melalui unit terkait dapat segera menertibkan aktivitas penambangan secara ilegal yang selama ini beroperasi di berbagai tempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen termasuk di Peusangan Selatan dan Peusangan Siblah Krueng. [FAJ]