Diduga Halangi LBH, Ombudsman: Kami Dapat Informasi, Akan Ada Press Release Dari Kapolresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak., MPA. Foto: Net
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak., MPA., mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu penjelasan resmi dari Kapolresta Banda Aceh dalam press release yang akan disampaikan sore ini perihal penangkapan sejumlah mahasiswa yang demo di DPRA.
"Kami mendapat informasi, akan ada press release dari Kapolresta Banda Aceh sore ini, Kita tunggu ini ya," kata Dian Rubianty kepada Dialeksis.com, Jumat, 30 Agustus 2024.
Sebelumnya, Dugaan penghalangan akses bantuan hukum yang dilakukan oleh Polresta Banda Aceh terhadap 16 mahasiswa yang ditangkap saat menggelar aksi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menjadi sorotan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh melaporkan bahwa mereka dihalangi oleh pihak kepolisian saat mencoba memberikan bantuan hukum kepada para mahasiswa yang diamankan tersebut.
Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat, dalam pernyataannya pada Kamis malam (29/8/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diizinkan masuk ke Polresta Banda Aceh untuk menemui klien mereka.
"Dari informasi yang kami terima, ada sekitar 15 hingga 16 mahasiswa yang ditangkap oleh pihak Polresta. Kami ingin memberikan bantuan hukum, tetapi tidak diizinkan untuk masuk," ungkap Qodrat kepada awak media.
Qodrat menambahkan bahwa tindakan ini menunjukkan ketidakmampuan aparat keamanan dalam menjalankan peran sebagai pengayom masyarakat.
"Kami tidak diberikan akses untuk masuk tanpa alasan yang jelas secara hukum. Mereka mengatakan itu merupakan perintah Kasat, padahal undang-undang KUHAP menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk memperoleh bantuan hukum. Namun, mereka lebih memilih mendengarkan kata atasannya daripada ketentuan hukum," lanjutnya.
Pihak LBH Banda Aceh juga telah mencoba menemui perwira pengawas di Polresta Banda Aceh, namun tetap tidak diizinkan masuk.
Informasi yang diterima oleh tim advokat LBH Banda Aceh menyebutkan bahwa mahasiswa yang ditangkap berasal dari berbagai universitas, termasuk Universitas Muhammadiyah, Universitas Malikussaleh, dan UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Hingga saat ini, alasan penangkapan para mahasiswa tersebut masih belum diketahui.