Diduga Gelapkan Tunjangan Kesehatan, Kepala Sekretariat MPU Atam Dilaporkan ke Polisi
Font: Ukuran: - +
Ketua MPU Aceh Tamiang, Drs. Ilyas Mustawa. Foto : Hendra.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Drs. Ilyas Mustawa melaporkan kepala Sekretariat MPU Maddiah, ke Polisi atas tuduhan penggelapan tunjangan kesehatan Rp 108 juta.
Maddiah dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 30 orang pengurus MPU, yang terdiri atas 25 anggota MPU dan lima anggota Dewan Kehormatan MPU dengan modus mengikutsertakan mereka ke BPJS Kesehatan.
"Laporan ke Polres Aceh Tamiang bernomor LP.B/61/X/RES.1.11./2019/SPKT Res Atam pada 10 Oktober 2019 itu, setelah melalui dua kali sidang paripurna MPU," kata Ketua MPU Aceh Tamiang Drs. Ilyas Mustawa kepada Dialeksis.com, Jumat (18/20/2019).
Ilyas Mustawa menjelaskan jalur ranah hukum ini ditempuh setelah melalui dua kali sidang paripurna di internal MPU. Bahkan pihak MPU sudah mencoba membahas persoalan ini dengan bupati, wakil bupati dan Banggar DPRK, namun tidak membuahkan hasil.
"Secara aklamasi kami sepakat melaporkan kasus ini ke polisi, mengingat perlakuan beliau (sekretaris) sudah menzalimi ulama. Terlebih lagi sangat disesalkan dilakukan pada lembaga yang sakral ini," jelas Ilyas Mustawa.
Dijelaskannya, Maddiah dianggap telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 30 orang pengurus MPU Aceh Tamiang dengan modus operandi mengikutsertakan mereka ke BPJS. Dugaan penipuan ini telah berlangsung sejak Januari 2019. Masing-masing anggota MPU honornya dipotong Rp500 ribu per bulan untuk iuran BPJS Kesehatan.
"Setelah kami cek ke BPJS Kesehatan ternyata tidak ada didaftarkan," ungkap Ilyas.
Selain mendesak agar petugas bergerak cepat, pihaknya masih berharap seluruh uang yang diduga digelapkan itu dapat dikembalikan.
Kepala Sekretaris MPU Aceh Tamiang Maddiah membantah tudingan atas penggelapan tersebut. Dia bisa pastikan uang tunjangan kesehatan anggota MPU Atam masih utuh di kas daerah (Kasda). "Tidak ada penggelapan. Uang itu tidak bisa ditarik di kas daerah karena tidak didukung SK," bantahnya.
Dijelaskan, setiap akan melakukan amprahan gaji/honor harus ada verifikasi administrasi. Kalau uang ditarik tanpa SK tegas dia, justru terjadi tindak pidana. Diakuinya, tunjangan kesehatan sebesar Rp500 ribu itu awalnya dialokasikan untuk penyertaan BPJS Kesehatan. Namun karena nomenkelatur belum ada, Maddiah belum bisa menggunakan tunjangan itu untuk membayar iuran BPJS.
Atas kasus yang sudah bergulir ini, Maddiah akan menyikapinya dengan bijak dan menganggapnya sebagai cobaan. "Saya sedang diuji Allah. Kondisi saya pun sedang sakit jantung sama gula. Jadi tak beranilah macam-macam seperti itu," jelas Maddiah. (MHV)