kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diduga Gelapkan Honorarium Pengurus Masjid, Eks Bendahara DSI Bireuen Dilaporkan ke Polisi

Diduga Gelapkan Honorarium Pengurus Masjid, Eks Bendahara DSI Bireuen Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 31 Mei 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen, Anwar, S.Ag, M.A.P saat ditemui Dialeksis.com, Rabu (31/5/2023). [Foto: Fajri Bugak/Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Eks Bendahara Dinas Syariat Islam (DSI) Bireuen Hasliana yang membuat pengakuan mengejutkan di salah satu media ternyata telah dilaporkan ke Polisi dua bulan yang lalu.

Hasliana yang akrab disapa Nana itu dilaporkan ke Polres Bireuen karena diduga menggelapkan honorarium pengurus Masjid anggaran Tahun 2020 lalu yang berakhir dengan pencopotan dari jabatan pada saat itu.

"Dia itu (Nana) saya pecat dari Bendahara DSI pada akhir tahun 2020, karena terindikasi ingin menggelapkan honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muazzin dua bulan dari 185 masjid dalam Kabupaten Bireuen. Jika saya dan teman-teman di DSI tidak sigap, jumlah dana Rp428.200.000.- sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) akan menguap begitu saja di tangan Nana pada akhir tahun," kata Kadis Syariat Islam (DSI) Bireuen Anwar, S.Ag, M.A.P kepada Dialeksis.com, Rabu (31/5/2023).

Anwar mengungkapkan, Honorarium dengan amprahan rapel dua bulan, Hasliana tidak memposting (pindah bukukan) ke rekening petugas masjid yang jumlahnya mencapai 155 orang, tapi pada tanggal 29 Desember 2020 malah ditransfer ke rekening pribadinya, semua ini bisa dianalisis dari transaksi rekening koran. 

"Pada waktu itu, kami para pengelola anggaran di DSI berhasil dikecoh dengan kesibukan laporan ekstra akhir tahun. Namun Allah memberi petunjuk, seorang imum masjid dari Samalanga pada pagi minggu pertama bulan Januari 2021 menginformasikan bahwa honorarium mereka bulan November dan Desember 2020 belum ditransfer ke rekening penerima, kami di DSI hampir tidak percaya karena si Nana sebelumnya sudah menyampaikan dana itu sudah ditransfer sebelum tahun 2020 berakhir," ungkap Kadis DSI yang biasa disapa Cek Wan itu.

Saat itu, kata Cek Wan ketika dikonfirmasi, Nana malah menyalahkan pihak Bank Aceh yang lambat melakukan posting, seluruh pegawai di DSI Bireuen tahu kasus ini dan atas saran mereka, saya pecat dia (Nana) dari Bendahara.

"Dana yang yang dipindah ke rekening pribadi sang bendahara pada waktu itu sebesar Rp428.200.000, karena telah ketahuan, kita berhasil menyelamatkannya Rp300 juta lebih," lanjut Cek Wan. 

Ia melanjutkan, untuk sisanya sebesar Rp104 juta telah dihabiskan oleh Nana untuk keperluan pribadi, sehingga terjadi keributan.

"Kami ingin melaporkan ke polisi, tapi dia menangis memohon dengan tersedu-sedu minta tolong jangan dibuat laporan, karena kasus Tipikor bisa dipecat dari ASN, sementara anaknya masih balita dan suaminya ditahan polisi karena bermasalah dengan hukum, siapa yang akan menjaga anak saya, iba Nana saat itu," jelas Kadis.

Lalu saat itu lanjutnya, pihaknya patungan meminjamkan uang untuk melunasi honorarium petugas masjid dan si Nana berjanji akan melunasi paling lama tiga bulan dengan menjual tanah dan rumah tempat tinggalnya sekarang di belakang SPBU Cot Gapu. Sebagai jaminan, Nana menyerahkan sertifikat tanah rumahnya kepadanya di depan sejumlah pegawai saat itu.

"Tapi sudah tiga tahun, Nana belum juga membayarnya, malah sekarang Nana nyanyi ingin melibatkan banyak orang di DSI karena keculasannya. Panik karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Bireuen beberapa waktu lalu, pengelola anggaran di DSI merasa ditipu karena kelicikannya," tutup Anwar. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda