kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Diduga Endapkan Perkara, Penasihat Hukum Minta Kapolri Periksa Polres Aceh Selatan

Diduga Endapkan Perkara, Penasihat Hukum Minta Kapolri Periksa Polres Aceh Selatan

Kamis, 27 Januari 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Muhammad Reza Maulana, S.H. (MRM) Penasihat Hukum Jasman. [Foto: Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selasa (25/1/2022), Muhammad Reza Maulana, S.H. (MRM) Penasihat Hukum Jasman. HR Warga Krueng Luas, Aceh Selatan menilai banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilaporkan kliennya.

Berdasarkan rilis yang diterima Dialeksis.com, Kamis (27/1/2022), Menurut MRM, Kapolri harus bersikap dalam perkara ini, ini adalah tindakan yang jauh dari Visi Presisinya Polri hari ini, karena menurut saya, diduga ada upaya menyelamatkan pihak-pihak yang telah dilaporkan kliennya ke Polres Aceh Selatan dan bahkan diduga ada upaya untuk terus menghambat penegakan hukum terhadap Kasus yang kami laporkan.

"Bagaimana tidak, dilihat saja dari perbandingan proses hukumnya, Perusahaan yang bernama PT. Atak itu dahulu telah melaporkan klien kami ke Polres Aceh Selatan dan saat ini terhadap perkara tersebut proses hukumnya telah ditingkatkan dan diserahkan ke Kejaksaan, atau telah selesainya tahap-II," ujarnya.

Kemudian, MRM mengatakan, dilihat dari proses hukum atas Laporan Perusahaan terhadap klien kami yang dilaporkan melalui LP No. 18, tertanggal 09 Agustus 2021, pada tanggal 09 September 2021 klien kami telah ditetapkan sebagai Tersangka, jadi Polres Aceh Selatan yang menindaklanjuti laporan sebuah Perusahan yang melaporkan masyarakat hanya perlu waktu 30 hari saja untuk menetapkan masyarakat tersebut sebagai Tersangkanya.

"Namun lain halnya, disaat masyarakat yang melaporkan pihak-pihak yang ada di dalam perusahaan itu, sejak dilaporkan dengan LP No. 22 tanggal 07 September 2021 sampai dengan hari ini 25 Januari 2022 terhitung sudah 4 bulan lebih tidak jelas jalan prosesnya, sudah sejauh mana Polres Aceh Selatan menindaklanjuti laporan klien kami tersebut atau apakah sudah adanya penetapan Tersangka dan sebagainya," sebutnya.

Selanjutnya, Dirinya mengatakan, dugaannya adalah, adanya indikasi keberpihakan dan upaya penyelamatan beberapa orang yang kami laporkan sesuai dengan seluruh uraian fakta sebagaimana tertuang di dalam BAP Klien kami serta bukti-bukti yang lengkap yang telah kami sampaikan kepada Penyidik. 

Artinya begini, MRM mengatakan, hari ini kita dapat melihat ternyata masih ada Polres yang masih bertindak konvensional dan tidak menjalankan jargon Presisi sebagaimana digaungkan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, tetapi jika memang Polres Aceh Selatan tetap bertahan dengan tindakan-tindakan yang seperti saat ini, maka tindakan dan upaya-upaya hukum akan kami lakukan untuk menindak tegas apabila diindikasikan ada oknum yang dengan sengaja memainkan perkara ini dan berupaya menyelamatkan pihak-pihak tertentu dari jeratan hukum serta mengyambat proses penegakan hukumnya.

Lebih lanjut, MRM meminta sudah waktunya Polres Aceh Selatan unjuk gigi tak peduli dia perusahaan atau masyarakat biasa selama bukti menujukkan suatu perbuatan pidana maka tangkap dan proses Terlapor/Tersangkanya sesuai hukum yang berlaku.

"Saya berpesan, sebaiknya Polres Aceh Selatan profesional dalam mensikapi dan menindalanjuti laporan klien kami tersebut, mau siapapun Terlapornya tetap saja hukum harus ditegakkan," ujarnya.

"Jika polres Aceh Selatan tidak segera menangkap tersangka kasus tersebut maka kami akan melaporkan ke mabes polri tentang ketidak profesionalan polres Aceh selatan," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda