Beranda / Berita / Aceh / Diduga Cacat Prosedural, Kuasa Hukum SAG Laporkan Penyidik Polres Aceh Timur ke Kompolnas

Diduga Cacat Prosedural, Kuasa Hukum SAG Laporkan Penyidik Polres Aceh Timur ke Kompolnas

Minggu, 02 Februari 2020 19:27 WIB

Font: Ukuran: - +

Muslim A. Gani. (Foto: IST/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Anggota dewan DPRK Aceh Timur terpilih periode 2019-2024 Syahrul AG Bin Abdul Gani (SAG) melalui kuasa hukumnya Muslim A Gani, SH, Dian Yuliani, SH, dan Misra Purnamawati, SH melaporkan penyidik Satresnarkoba Polres Aceh Timur ke Kompolnas RI, atas dugaan cacat prosedural pada pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkotika yang dialami Syahrul. Bukan hanya ke Kompolnas, aduan keberatan itu juga disampaikan ke Kapolri, Biro Wassidik Bareskrim Polri, Kadiv Propam Polri, dan Irwasum Polri.

Dalam laporan pengaduan yang dilayangkan pada Jumat, (31/1/2020), Muslim A Gani mengatakan kronologi penangkapan Syahrul AG berawal saat Mustafa M Yakob meminjam mobil milik Syahrul AG pada tanggal 21 Oktober 2019. Peminjaman mobil ini sendiri dengan dalih menjemput anak.

"Padahal ada tiga unit mobil milik Mustafa M. Yakob sendiri terparkir di tempat acara," tulis Muslim A Gani.

Dia melanjutkan, Mustafa mengembalikan mobil kepada Syahrul 1 jam kemudian. Setelah kegiatannya selesai, Syahrul langsung pulang ke Langsa karena merasa tidak enak badan tanpa memeriksa terlebih dahulu memeriksa barang-barang yang ada didalam mobil.

"Termasuk jacket yang diletakkan ditempat duduk sopir dan lain-lain. Posisinya tetap tidak berubah sehingga Syahrul Ag Bin Abd Gani langsung pulang ke Langsa dengan ditumpangi Siti (staf sekretariat dewan) yang kemudian turun di Desa Aramia Birem Bayeun," kata Muslim.

Pada Selasa, (22/10/2019), lanjut Muslim, Syahrul tidak melakukan aktifitas apapun karena sakit. Keesokan harinya, 23 Oktober 2019, Syahrul berangkat ke Idi. Sekira pukul 8.00 Wib Syahrul berangkat dari Langsa dengan menyetiri sendiri mobilnya. Karena dalam keadaan kurang sehat, dan tidak tahan dingin, Syahrul tanpa menaruh curiga memakai jacketnya yang terletak dibelakang tempat duduk sopir.

"Karena ada janji dengan Rasyidin sesama anggota Dewan dari Partai Demokrat. Sesampai didepan pusat kantor pemerintahan Kabupaten Aceh Timur mobilnya dihentikan oleh Kasat Narkoba dan anggotanya. Klien kami Syahrul Ag Bin. Abd Gani, diminta turun dan polisi dari satuan narkoba langsung memeriksa saku jacket yang dipakai Syahrul. Saat itu tanpa menaruh curiga apapun Syahrul membuka kantong jacketnya dan pada saat itu terjatuh benda yang kemudian diketahui barang jenis Sabu bekas pakai," urai Muslim menjelaskan kronologi penangkapan kliennya.

Ia melanjutkan, pasca pasca penangkapan itu, mobil diambil alih oleh tim Satnarkoba dibawa ke - Polres Aceh Timur. Syahrul, ucapnya, diminta untuk duduk dibelakang. 

"Sesampai di Polres mobil langsung diperiksa. Dibawah jok tempat duduk sopir ditemukan bungkus kecil sabu yang dilakban, klien kami sangat terkejut kenapa bisa ada barang jenis sabu yang dilakban sedangkan mobil didalam tidak ada lakban dan juga mobil yang dipakainya hari selasa tidak jalan sama sekali karena klien kami dalam keadaan sakit," jelas dia.

Muslim mensinyalit kejadian yang dialami kliennya memiliki 'benang merah' dengan urusan politik yang melibatkan rekan se partainya. Pasalnya, sambung dia, setelah beberapa hari Syahrul ditahan dirinya ditelpon oleh Kapolsek Sungai Raya untuk datang ke RH Coffe Langsa. Disana, telah hadir Kanit Intel Polsek Sungai Raya dan seorang anggotanya.

"Ditempat tersebut terjadi percakapan yang intinya, SM (pihak yang diduga ingin melengserkan posisi Syahrul sebagai anggota dewan) mengajak anak buah Kapolsek Sungai Raya yaitu Kanit Intel, untuk menangkap salah seorang pejabat Aceh timur yang bawa sabu dan SM menyampaikan kepada Kanit Intel dengan kalimat 'saya minta satu hari saja dia ditahan pun boleh'," terang Muslim.

Mendapat fakta demikian, Muslim menelusuri informasi tersebut. Ternyata benar, pada 3 Oktober 2019, pihaknya menemukan adanya komunikasi antara SM melalui no HP 0823xxxxxxx dengan Kanit Intel Polsek Sungai Raya yang menggunakan Nomor HP. 0853xxxxxxxx.

Selain itu, dirinya juga menemukan kejanggalan lain pada penangkapan Syahrul. Ia menyebutkan pihak keluarga meminta meminta bukti finger print pada barang bukti yang ditemukan oleh penyidik untuk memastikan bahwa benar paket sabu itu milik Syahrul.

"Hasil lab forensik menyebutkan klien kami dinyatakan negatif, artinya bukan pemakai atau pengguna narkoba," pungkas Muslim.

Keanehan lainnya, sambung dia, setelah klien nya ditahan, ada SMS dari no yang tidak dikenal (versi penyidik) masuk ke handphone Syahrul. 

"Setelah HP klien kami berada ditangan penyidik, masuk sebuah SMS dari no tidak dikenal yang isinya seolah-olah menyebutkan klien kami sebagai pengedar. Isinya 'Pak Syahrul sudah pulang kantor, apa barangnya sudah laku'," ucap Muslim.

Dari sekian banyak bukti yang ditemukan, kata pria yang juga abang kandung Syahrul ini, yang paling aneh adalah ketika penyidik Polres Aceh Timur tidak bersedia memasukkan keterangan Kanit Intel Polsek Sungai Raya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Demikian juga permintaan saya untuk menghadirkan saksi dari para wartawan. Namun oleh penyidik tidak bersedia dengan dengan alasan pihak kejaksaan hanya minta identitas serta peristiwa penangkapan saja. Ternyata setelah ditelusuri justru pihak pihak kejaksaan yang meminta supaya keterangan abang kandungnya dapat dimasukkan kedalam BAP," pungkas dia.

Muslim menduga, SM bersama salah seorang pejabat partai Syahrul berusaha melengserkan klien nya dengan 'mengkondisikan' dan merekayasa penangkapan terhadap Syahrul.

"Bahwa SM adalah orang yang sedang berupaya keras bersama salah seorang pejabat partainya untuk melakukan PAW terhadap Syahrul Ag. Bin Abd Gani, sebagai anggota DPR Kabupaten Aceh Timur. Dalam hal ini akan digantikan oleh SM dengan melakukan segala cara termasuk dugaan melakukan rekayasa dengan cara menjebak Syahrul Ag. Bin Abd Gani berdasarkan bukti bukti yang kita peroleh, dan rencana SM untuk menghabisi Syahrul Ag.Bin Abd.Gani sejak pemilu legislatif tahun 2019 yang lalu," sebut Muslim panjang lebar. 

Seperti yang telah diberitakan media ini sebelumnya, Syahrul Bin Abdul Gani (SAG) ditangkap polisi pada 23 Oktober 2019 lalu di kawasan dekat Pusat Pemerintah Aceh Timur. Ia ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu di saku jaket dan jok supir dengan posisi dilakban. Saat tes urine, SAG negatif menggunakan narkotika. Kemudian dua hari sebelum penangkapan, mobil terduga juga sempat dipinjam Ketua DPD PKS Aceh Timur.

Baca: Kasus Narkoba Oknum DPRK Aceh Timur, Pengacara: Saya Punya Bukti Call Record

Menurut Muslim, kasus yang menimpa adiknya sangat terindikasi rekayasa politik. Sebab jika terbukti bersalah di pengadilan, maka akan terjadi Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Caleg lain di partai terduga (PKS) menggantikan kursi SAG di DPRK Aceh Timur. 

"Intinya perbuatan jahat seperti ini tidak boleh berlanjut di Aceh Timur ke depan," pungkasnya. (Im)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda