Diduga Bermasalah, Camat Peulimbang akan Panggil Keuchik Rambong Payong
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
Plt Camat Kecamatan Peulimbang Abu Bakar
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Plt Camat Kecamatan Peulimbang Abu Bakar mengaku, belum mendapatkan laporan resmi dari Tuha Peut maupun masyarakat terkait pembelian tanah sebagai aset Gampong Rambong Payong. Diduga prosudur pembelian tanah dengan anggaran desa itu menyalahi aturan.
"Sampai saat ini belum kita ambil tindakan apapun. Tuha peut dan masyarakat belum melapor kepada kami,” kata Camat Peulimbang.
Menurut Abu Bakar, item pembelian tanah itu tidak tercantum dalam APBG Gampong Rambong Payong tahun anggaran 2019.
"Di APBG Gampong Rambong Payong yang saya lihat tidak ada item pembelian tanah. Mungkin ada dialokasikan pada Bumdes saya kurang tahu, akan kita cek lagi nanti," kata Abu Bakar.
Camat berjanji dalam waktu dekat akan memanggil Keuchik Rambong Payong Hasnawi Ahmad guna dimintai penjelasan mengenai pembelian tanah tersebut.
Sebelumnya diberitkan, penggunaan Dana Desa Gampong Rambong Payong Kecamatan Peulimbang, Bireuen tahun anggaran 2019 dilaporkan bermasalah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Dialeksis.com, peruntukan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Rambong Payong Tahun 2019 pada mata anggaran pembelian tanah sebagai aset gampong sebesar Rp 125 juta diduga menyalahi dari prosedur penggunaan anggaran.
Pemerintahan Gampong Rambong Payong yang terdiri dari keuchik, sekdes, bendahara gampong dan Tuha Peut membeli dua kapling tanah sebagai aset gampong dari Avid Daoed warga Bireuen berdomisili di Jakarta.
Dalam perjalanan tanah yang terletak pass di depan Pos Pol Peulimbang Lintasan Jalan Nasional Medan - Banda Aceh diketahui status kepemilikan berdasarkan sertifikat tanah sudah beralih menjadi tanah Iskandar Arhas warga Bireuen. Artinya pemilik tanah pertama Avid Daoed sudah menjual tanah tersebut untuk Iskandar Arhas.
Sementara pihak pemerintahan Gampong Rambong Payong berdasarkan bukti kwintasi pada tanggal 27 September 2019 sudah melakukan pembayaran sebanyak Rp 75 juta untuk Havid Daoed. Proses pembayaran dilakukan dua tahap yakni tahap pertama Rp 20 juta dan tahap kedua Rp 55 juta. Pembayaran dilakukan melalui tranfer bank, sisanya Rp 45 Juta belum dibayar. Pun demikian uang tersebut sudah ditarik dari kas gampong, uang di simpan di bendahara gampong.
Penelusuran Dialeksis.com pada Peraturan Permendes Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 5 Tahun 2019 pembelian tanah tidak masuk dalam kategori dalam prioritas penggunaan dana desa artinya tidak boleh. (Faj)