Diduga Aniaya Anak Tiri, Pasangan Suami Istri di Aceh Utara Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap pasangan suami-istri yang diduga menganiaya anak tirinya. Pelaku ditangkap polisi atas laporan anaknya yang menerima perlakuan tindakan kekerasan.
Kasus penganiayaan ini berawal dari saling ejek antara pelaku dengan korban.
"Pengakuan pelaku, mereka ribut-ribut karena anak tidak terima bapaknya kawin lagi," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Utara, Iptu Sudiya Karya, Selasa (7/7/2020).
Menurutnya, keributan antara siswi kelas XI SMA itu dengan ibu tirinya, R, terjadi saat korban pulang dari kebun bersama ibu kandungnya. Ketika melintas di depan rumah pelaku, korban diberhentikan R.
"Korban dengan pelaku tinggal satu kampung," jelas Sudiya.
Keduanya kemudian terlibat cekcok. Tak lama berselang, AM, yang merupakan ayah kandung korban, datang membawa potongan kayu dan menyerahkannya kepada R.
R lalu memukul korban dengan kayu tersebut. Sedangkan AM ikut memukul korban dengan tangan.
Sudiya mengatakan, dalam laporan ke polisi tidak disebutkan sudah berapa kali korban dianiaya pelaku. Namun berdasarkan pengakuan perangkat desa, pelaku dengan korban kerap ribut.
"Kata perangkat desa setempat sudah sering ribut, pihak desa nggak mau lagi mendamaikan keduanya," ujar Sudiya.??Perangkat desa kemudian mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan ke Polres Aceh Utara pada Senin (22/Juli6). Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan membekuk pasangan suami istri tersebut pada Jumat 3 Juli kemarin.??"Karena diketahui keributan disertai kekerasan antara korban dan pelaku sudah sering terjadi, perangkat desa setempat mengarahkan korban dan ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi," jelasnya.(ZU)