kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Didampingi Kuasa Hukum, Mursil Penuhi Panggilan Kejati Aceh Sebagai Tersangka Korupsi Tanah

Didampingi Kuasa Hukum, Mursil Penuhi Panggilan Kejati Aceh Sebagai Tersangka Korupsi Tanah

Rabu, 03 Mei 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini
Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Tersangka Koruspi Tanah didampingi pengacaranya Junaidi, SH penuhi panggilan penyidik Kejati Aceh. 

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Eks Bupati Aceh Tamiang, Mursil, memenuhi panggilan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada hari Rabu (3/5/2023) sebagai tersangka kasus korupsi tanah. 

Mursil tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh pada pukul 10.00 WIB, didampingi tim pengacaranya Junaidi, Nasir dan Zulfan dari Kantor Hukum JNZ.

Kehadiran Mursil di Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dengan kasus korupsi tanah yang sedang dalam proses penyidikan.

“Benar, Mursil sedang diperiksa oleh penyidik kasus korupsi tanah Aceh Tamiang,” Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Rabu (3/5/2023).

Dalam pantauan Dialeksis.com, Mursil datang ke kantor Kejati Aceh dengan memakai baju batik warnah maron diperiksa hingga pukul 17.00 WIB sore.

“Sejauh ini yang bisa kami sampaikan adalah klien (Mursil) kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh seusai tugas dan kewenangannya,” kata Kuasa Hukum Junaidi.

Oleh karena Junaidi memastikan bahwa kliennya tunduk dan patuh pada proses hukum serta akan bersikap kooperatif. Junaidi menuturkan mursil diperiksa selama 7 jam oleh penyidik. Dia juga dicecar sebanyak 30 pertanyaan.

“Terkait materi pemeriksaan hari ini tidak ada yang dapat sampaikan, kerana hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh,” pungkas Junaidi.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda