kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dicabut Nomor Statistiknya, Empat Dayah di Simeulue Dinyatakan Tidak Berlaku oleh Kemenag

Dicabut Nomor Statistiknya, Empat Dayah di Simeulue Dinyatakan Tidak Berlaku oleh Kemenag

Minggu, 11 Agustus 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menurut Ansaruddin, selaku Kasi Pakis Kankemenag Kabupaten Simeulue. [Foto: Humas Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS) mengumumkan Empat Dayah di Simeulue Dicabut Nomor Statistiknya dan Dinyatakan Tidak Berlaku Oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pencabutan Nomor Statistik beberapa pesantren di wilayah tersebut ini merujuk pada hasil evaluasi dan penilaian berdasarkan peraturan yang berlaku.

Menurut Ansaruddin, selaku Kasi Pakis Kankemenag Kabupaten Simeulue, "Pencabutan ini dilakukan setelah pesantren-pesantren tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan. Pembinaan dan pengawasan telah dilakukan selama ini, kemudian kita lakukan evaluasi dengan tujuan untuk memastikan bahwa pesantren yang ada di wilayah Simeulue tetap memenuhi Standar Kualitas Pendidikan dan keberadaan yang ditetapkan oleh undang-undang."

 Adapun Pondok Pesantren yang nomor statistiknya dicabut:

1. Pesantren Syekh Banurullah, Alamat: Jln. Tgk. Diujung, Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue, Provinsi AcehNomor Statistik Pesantren: 510011090028

2. Pesantren Nurul Iman Mutiara, Alamat: Jln. H. Abdul Rahman, Kecamatan Simeulue Barat Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Nomor Statistik Pesantren: 510011090027

3. Pesantren Nurul Maghfirah, Alamat: Jln. Sinabang-Labuhan Bajau, Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Nomor Statistik Pesantren: 510011090018

4. Pesantren Babul Huda Udep Saree, Alamat: Jalan Ibnu Abban, Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh Nomor Statistik Pesantren: 510011090013

Pencabutan nomor statistik ini melalui verifikasi berjenjang mulai dari Tingkat Kabupaten, Provinsi sampai Tingkat pusat dan mengacu pada ketentuan dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1626 Tahun 2023. Beberapa alasan utama pencabutan meliputi tidak terpenuhinya unsur-unsur penting atau arkanul mahad seperti keberadaan kiai, tidak adanya santri mukim, pondok atau asrama, masjid atau musala, serta kajian kitab kuning atau Dirasah Islamiah.

Ansaruddin, juga menegaskan bahwa pesantren yang telah dicabut nomor statistiknya masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan tanda daftar keberadaan pesantren kembali setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap pencabutan ini akan menjadi dorongan bagi pesantren-pesantren lainnya untuk terus meningkatkan kualitas dan memenuhi standar yang telah ditetapkan," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda