kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dianiaya Oknum Polisi, Aktivis Film Lapor ke Polda

Dianiaya Oknum Polisi, Aktivis Film Lapor ke Polda

Jum`at, 23 Februari 2018 16:08 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi penganiayaan. (Merdeka)

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Arziqi Mahlil (AM) anggota Aceh Documentary menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai anggota polisi dilaporkan ke Polda Aceh, AM dalam membuat laporan ke Polda Aceh didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh yaitu Muhammad Zubir, SH dan Muzakir, SH.

insiden penganiayaan itu terjadi pada tanggal 19 Februari 2018 pukul 22.10 WIB di Jln. BPKP Lampineung tepatnya di sebelah Gedung BPK RI Perwakilan Aceh.

Kronologi kejadian, pada saat melintasi jalan tersebut korban berhenti di lokasi tersebut di atas untuk menelpon temannya FI, ketika sedang menelpon tiba-tiba datang satu unit mobil avanza berwarna hitam menyerempet korban.

lalu turun 3 orang mengaku sebagai polisi tanpa menunjukkan identitas langsung menarik korban untuk dimasukkan ke dalam mobil. Korban tidak mau dan menolak, karena korban berpikir dia dirampok, lalu korban dipegang dan dijatuhkan ke jalan, selanjutnya korban ditendang bertubi-tubi oleh ketiga orang tersebut.

Korban teriak minta tolong, warga datang, lalu pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan mobil.

Atas kejadian tersebut korban mengalami bengkak di wajah, pecah pembuluh darah di bagian mata kanan, muntah-muntah, pening dan trauma.  

Muhammad Zubir, SH selaku kuasa hukum korban mengatakan sudah melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan ini ke SPKT Polda Aceh Rabu (21/2) dengan No. BL/34/II/YAN.2.5/2018/SPKT.

"Hari ini (Kamis) juga kita laporkan secara etik ke Propam Polda Aceh dengan bukti lapor No. STPL/21/II/YAN.2.5./2018/Yanduan. Jadi dua Laporan yang kita buat ke Polda Aceh," ujarnya.

Zubir menambahkan bahwa ia melaporkan hal tersebut agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya, dan dilaporkan ke Propam untuk penindakan etik.

"Kita mengharapkan agar bisa diproses secara profesional, hal ini agar menjadi pembelajaran bagi kepolisian dalam bertugas tidak asal-asalan memukul dan menganiaya masyarakat," katanya.

Direktur Yayasan Aceh Dokumenter, Faisal Ilyas mengecam keras aksi semena-mena oknum terhadap masyarakat sipil, dan berharap pihak Polda Aceh memproses kasus ini hingga tuntas. (rel)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda