Dianggap Bermazhab Wahabi, MPU Banda Aceh Tolak Dr. Firanda Di Aceh
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh telah mengeluarkan rekomendasi berupa larangan bagi Dr. Firnanda Andiraja untuk menjalankan aktifitas keagamaan di Aceh.
Demikian penegasan Wakil Ketua MPU Kota Banda Aceh Tu Bulqaini Tanjung saat ditemui Dialeksis.com di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Kamis, (13/6/2019).
"Kami sudah duduk bersama Walikota Banda Aceh tadi. MPU Banda Aceh menolak paham Wahabi masuk ke wilayah Aceh," sebut Tu Bulqaini.
Tu Bulqaini melanjutkan masyarakat Aceh tidak mau menerima orang yang telah memvonis orang tua Nabi Muhammad sebagai kafir.
"Firanda telah memvonis ibunda dan ayahanda Nabi dalam neraka. Kami tidak bisa terima ini. Tapi kalau yang Firanda singgung kami kafir, kami sabar. Tapi kalau orang tua Nabi, kami lawan," tegasnya.
Terkait dengan larangan bagi Dr. Firanda, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan hal yang sama.
"Sudah ada larangan dari MPU. Gak boleh, memang sudah dilarang. Makanya saya akan berkoordinasi kepada panitia terkait hal ini. Sudah ada suratnya itu dari MPU," ujar Trisno.
Ia pun berharap, kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang kontraproduktif.
"Yang penting rekan-rekan jangan melakukan kegiatan yang bersifat pemaksaan kehendak atau melanggar hukum. Nanti tidak baik," tegasnya.
Hingga berakhirnya aksi, Dr. Firnanda tidak muncul dari pintu kedatangan. Diduga, tokoh yang dimaksud telah keluar dari pintu yang lain.