kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Di Aceh Jaya, PNS ikut seleksi PPK dan PPS harus izin Bupati

Di Aceh Jaya, PNS ikut seleksi PPK dan PPS harus izin Bupati

Senin, 26 Februari 2018 14:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : haris
Bupati Aceh Jaya, Irfan TB (dok.Pemkab Aceh Jaya)

Dialeksis.com, Aceh Jaya- Bupati Aceh Jaya, Irfan TB menegaskan bahwa PNS yang berasal dari Pemkab Aceh Jaya harus mendapat izin tertulis dari Bupati apabila hendak mengikuti seleksi sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan sebagai Panitai Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun di desa sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS).

penegasan tersebut tertuang dalam surat Bupati Aceh Jaya Nomor 200/433/2018 Tanggal 23 Februari 2018 perihal penerimaan PPK dan PPS.

surat yang ditujukan kepada Ketua KIP Aceh Jaya dan Kepala Badan Kepegawaian Aceh Jaya ini berisakan beberapa poin, diantaranya  selain PNS yang ikut sebagai penyelenggara pemilu diharuskan mendapat izin tertulis dari bupati Aceh Jaya, tenaga kontrak atau honorer pada Pemkab Aceh Jaya tidak dibenarkan duduk sebagai PPS.  Honorer hanya dapat mengikuti seleksi sebagai PPK. Bila dinyatakan lulus hanya diperbolehkan memilih salah satu gaji/honor (PPK atau intensif daerah)

Dalam surat tersebut juga tertulis Aparat Gampong tidak dibenarkan sebagai penyelenggara pemilu, baik sebagai PPK maupun PPS.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK Aceh Jaya, Inspektorat Aceh Jaya, Kepala Badan Kesbangpol Aceh Jaya dan Seluruh Camat di Aceh Jaya. (ris)


Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda