kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Desakan Ekonomi, IRT di Langsa Jual Sabu di Rumah

Desakan Ekonomi, IRT di Langsa Jual Sabu di Rumah

Senin, 11 November 2019 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Gampong Blang Seunibong, Langsa Kota ditangkap polisi, dia ketahuan menjual sabu di rumahnya.

IRT yang ditangkap polisi Yayuk Suriani (32). Dia mengaku nekat menjual sabu karena kebutuhan ekonomi untuk keluarga.

Sebelum Yayuk ditangkap, polisi menangkap NS (27) warga Gampong Paya Bujuk Teungoh, Kecamatan Langsa Baro.

Menurut Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayan, NS ditangkap di perumnas Gampong Paya Bujok Seulemak dalam sebuah studio musik bersama barang bukti 1 paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik tembus pandang seberat 0,8 gram.

"Berdasarkan pengakuan tersangka NS bahwa sabu  tersebut  didapatkan dengan cara membeli dari seseorang yang bernama Yayuk Suriani dengan harga Rp.130.000," kata Iptu Ritian Handayan.

Kepada polisi Suryani mangakui bahwa ada menjual  sabu untuk Nico. Barang haram tersebut diproleh dari  J yang kini DPO. 

Kemudian sabu tersebut dijual kembali tersangka Yayuk dalam waktu 3 hari berhasil menjual sabu sebanyak 1 gram sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 800.000.(zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda