kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Desakan Ekonomi Bikin Pasutri di Aceh Besar Nekat Jual Sabu

Desakan Ekonomi Bikin Pasutri di Aceh Besar Nekat Jual Sabu

Kamis, 07 November 2019 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gampong Punie Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar nekat jual sabu. (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Aceh Jaya - Pasangan suami istri (Pasutri) asal Gampong Punie Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar nekat jual sabu.

Pasangan berinisial SW (28) dan AN (30) mengaku nekat menjual sabu karena alasan desakan ekonomi.

"Mereka berdalih untuk memenuhi kebutuhan hidup kedunya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Boby Putra Ramadan Sebayang, Kamis (7/11/2019).

Penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari laporan warga, bisnis barang haram diteguni oleh pasangan ini sudah meresahkan warga setempat.

"Begitu kami dapatkan informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi, alhamdulillah benar yang dilaporkan oleh warga" ujar KP Boby Putra Ramadan Sebayang.

SW mengakui barang haram itu diperoleh dari RE (DPO) di Sigli, Kabupaten Pidie. Dia mengambil sabu tersebut sebanyak dua kali dengan jumlah berbeda.

Pertama, SW membeli sabu seberat 5 gram dengan harga Rp 3,3 juta pada Sabtu (2/11/2019) lalu. Empat hari berselang, dia kembali membeli 10 gram sabu seharga Rp 6,6 juta.

"Untuk keterlibatan isteri SW yang bernama AN adalah barang bukti yang diperoleh SW yang pertama, dititipkan ke AN sebanyak tiga bungkus kecil. Barang bukti tersebut ada dijual oleh AN sebanyak dua bungkus, sementara itu barang bukti pembelian pertama masih tersisa satu bungkus lagi," jelas Boby.

Keduanya tersangka kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subs dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (zu)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda