Desak Cabut PP 26 Tahun 2023, DPP Muda Seudang Aceh Tolak Ekspor Pasir Laut
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Ketua Harian DPP Muda Seudang Aceh, Muhammad Ridwansyah, MH [Foto: dok pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Harian DPP Muda Seudang Aceh, Muhammad Ridwansyah, MH menolak keras pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Menurutnya, kebijakan Presiden Jokowi ini seharusnya dipikirkan dengan matang dan harus ada studi komprehensif mengenai izin ekspor pasir laut, jangan sampai PP No. 26 Tahun 2023 ini berlaku di Aceh.
“Aceh sudah ada pengaturannya sendiri yakni UUPA yang menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (1/6/2023).
Ridwansyah menyebutkan, sumber daya alam yang dikelola oleh Aceh terdiri dari pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan.
“Pengaturan izin ekspor pasir laut sudah menjadi rezim Pemerintah Aceh dan bagian dari kewenangan Aceh terhadap sumber daya kelautan yang meliputi ruang lingkup kehidupan laut baik itu flora, fauna, organisme mikroskopis, habitat laut dan pasir laut,” jelasnya.
Kebijakan ini, kata Ridwansyah, sebenarnya sudah membuka keran izin tambang pasir laut yang sudah ditutup selama 20 tahun dan dampaknya sangat mengerikan. Dampak yang akan terjadi yakni memperparah buruk krisis iklim, krisis ekologis di wilayah pasir laut, dan pulau-pulau kecil, dan abrasi,
“Pemerintah Pusat beralasan bahwa yang di tambang itu adalah sedimentasi laut yakni proses pengendapan pasir laut yang akan dikeruk dan diekspor namun dikhawatirkan faktanya tidak demikian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemerintah Aceh harus paham betul PP No. 26 Tahun 2023 ini, jangan gara-gara niat investasi itu melabrak kewenangan kekhususan dan keistimewaan Aceh dalam bidang pertambangan.
“Aceh dengan sumber daya kelautan yang sangat kaya dan harus dimanfaatkan sebaik-baik untuk rakyat Aceh,” pungkasnya.
DPP Muda Seudang mengharapkan agar Pemerintah Aceh memahami kewenangan pertambangan Aceh sehingga potensi kekayaan alam hanya untuk rakyat Aceh. (Nor)