Demo Aparatur Kampung Se Aceh Tengah, Minta Siltap Dibayar sesuai PP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Ratusan aparatur kampung se kabupaten Aceh Tengah melakukan demo ke gedung DPRK, Selasa (7/03/2023). Mereka meminta agar pemerintah daerah secepatnya membayar Penghasilan Tetap (Siltap) dimana sejak Desember 2022 sampai kini belum diterima penggerak desa ini.
Selain itu, mereka meminta agar pemerintah daerah bersama DPRK membuat qanun tentang Siltap apapatur kampung sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019, dimana aparatur kampung Siltapnya setara dengan ASN golongan II A.
Aksi demo aparatur kampung dibawah Komando Misradi (Adi Bale), ketua Apdesi Aceh Tengah itu hanya diterima oleh dua anggota DPRK Aceh Tengah dari 30 dewan terhormat di sana. Edi Kurniawan wakil ketua DPRK dan Januar Effendi, kedua dari Gerindra.
Massa ahirnya diterima di ruang sidang DPRK. Di sana juga sudah hadir kepala keuangan Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab, Aulia Putra kepala Inspektorat, Sukirman dari asisten III Pemda Aceh Tengah dan perwakilan dari PMK.
Edi Kurniawan yang memimpin persidangan itu mendegar keluhan para aparatur kampung, dimana perwakilan aparatur kampung ini meminta agar pemerintah daerah secepatnya mencairkan Siltap mereka yang belum dicairkan untuk bulan Desember 2022, Januari sampai Maret 2023.
Mereka juga menuntut pembagian dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Dimana dana itu dialokasikan untuk desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus).
Menangapi permintaan aparatur kampung itu, kepala keuangan Aceh Tengah, Arslan Abdul Wahab, memberikan penjelasan. Soal tertundanya pembayaran Siltap angaran tahun 2022, akan dicairkan bila SK untuk itu sudah ditanda tangani Pj Bupati Aceh Tengah.
“ Setelah adanya review dari inspektorat sebagai dasarnya, kita akan ajukan ke Bupati dan bila sudah ditanda tangani Bupati, dapat segera dicairkan. Kita usahakan dalam minggu ini bila sudah ditanda tangani dapat dicairkan,” sebut Arslan.
Menyinggung soal perimbangan pajak 10 persen dan Siltap sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019, dimana aparatur kampung mendapatkan Siltap setara dengan PNS golongan II a, Arslan menyebutkan, semuanya tergantung kepada keuangan daerah.
Ketika dana perimbanganya nilainya kecil dan pendapatan daerah juga relatif kecil, persentase dana perimbangan pajak ini juga disesuaikan dengan pendapatan. Namun nilainya tetap 10 persen, sesuai dengan pendapatan daerah.
Aceh Tengah pada tahun 2020 dan 2021 sudah menyesuaikan Siltap aparatur kampung sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Saat itu keadaan keuangan daerah memungkinkan, namun ketika negeri ini dilanda Covid, imbasnya berpengaruh ke seluruh lini.
Pemerintah daerah menyediakan dana Rp 80 miliar lebih untuk Siltap. Uang tersebut dibayarkan untuk 4.565 aparatur kampung. Nilai yang diterima aparatur kampung ini bervariasi, sesuai dengan jabatan yang diemban aparatur.
Kemudian keluar surat Keputusan Bupati Aceh Tengah nomor 142/16/DPMK/2022, tertanggal 10 Januari 2022, tentang pemangkasan SILTAP aparatur kampung, pemerintah daerah melakukan pengurangan mencapai Rp 22,5 miliar lebih.
“Keuangan kita memang tidak memungkinkan untuk membayar SILTAP aparatur kampung seperti tahun sebelumnya, keadaan keuangan memang defisit. Artinya pengeluaran dan pemasukan tidak sebanding, “sebut Arslan dalam pertemuan itu.
Namun para apparatur kampung itu meminta agar pihak eksekutif dan DPRK memperjuangkan Siltap mereka sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. Agar para aparatur kampung dapat bekerja dengan baik, masyarakat terlayani.
Dalam kesempatan itu, Edi Kurniawan menjanjikan pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak eksekutif membahas khusus tentang Siltap aparatur kampung. Bagaimana keadaan keuangan daerah, untuk mencarikan solusi atas penuntutan hak para aparatur kampung ini.
Catatan Dialeksis.com, yang sudah beberapa kali menurunkan berita tentang Siltap aparatur kampung ini, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah daerah mengeluarkan anggaran Rp 80,418,350,400 (Delapan puluh miliar lebih) untuk membayar honor aparatur kampung dalam setahun.
Untuk tahun 2022, setelah terbitnya SK Bupati Aceh Tengah, Pemda Aceh Tengah mengurangi nilainya mencapai Rp 22, 5 miliar lebih, pemerintah daerah hanya menyediakan dana senilai Rp 57,892,224,780, untuk Siltap aparatur kampung.
Rincianya; untuk 295 kepala kampung (reje) dibayarkan setiap bulanya tetap seperti biasa, Rp 2,426,700. Total keseluruhan untuk kepala kampung nilainya dalam setahun Rp 8,590,518,000.
Untuk Banta (Sekdes) juga jumlah personilnya sama dengan reje, sebelumnya diberi SILTAP RP 2,224,500 sebulan total nilainya Rp 7,874,730,000 . Kini dengan adanya SK bupati, nilai yang mereka terima hanya tinggal Rp 1,600,267 setiap bulanya atau total Rp 5,664,945,180 dalam setahun.
Untuk Kaur ada 885 orang, sebelumnya mereka menerima Rp 2,022,200 perbulan, dengan total nilai dalam setahun mencapai Rp 21,475,764,000. Kini para Kaur hanya menerima Rp 1,186,500 sebulan dengan jumlah keseluruhanya Rp 12,600,630,000.
Untuk Kadus (penggulu) jumlahnya terbilang tinggi dari seluruh aparatur yang ada, mencapai 981 orang. Sebelum dikeluarkan SK bupati yang baru, para Kadus ini menerima Rp 2,022,200 setiap bulanya (Rp 23,805,338,400 dalam setahun).
Kini dengan terbitnya SK bupati nilai yang mereka terima Rp 1,050,300 atau senilai Rp 12,364,131,600 dalam setahun untuk 981 Kadus.
Sementara ketua RGM yang jumlahnya 295 orang tetap menerima tulah Rp 1 juta setiap bulanya. Nilai yang dikeluarkan pemerintah RP 3,540,000,000, sama dengan imem, petue kampung. Untuk wakil ketua RGM Rp 700 ribu perbulan atau senilai Rp 2,478,000,000.
Untuk anggota RGM yang jumlahnya terbilang banyak mencapai 929 orang, setiap bulanya menerima Rp 500 ribu, yang nilainya dalam setahun mencapai Rp 5,574,000,000.
Dalam SK Bupati Aceh Tengah ini tidak ada pemangkasan tulah untuk reje, petue, imem dan RGM, hanya Banta, Kaur dan Penggulu yang dilakukan pemangkasan, sesuai dengan keadaan daerah yang nilainya bervariasi.
Kini para aparatur kampung ini, meminta kepada pemerintah daerah, dan DPRK setempat untuk menyiapkan anggaran Siltap mereka sesuai dengan PP no 11 tahun 2019. Karena mereka sebagai ujung tombak menggerak masyarakat dalam pembangunan di lini akar rumput.
Pihak DPRK Aceh Tengah (Edi Kurniawan dan Januar Efendi) menjanjikan akan memanggil pihak eksekutif membahas program kerja menyangkut soal Siltap aparatur kampung yang diamanatkan PP nomor 11 tahun 2019 ini.
kedua anggota dewan ini menyebutkan, Siltap aparatur kampung untuk Desember 2022, Januari dan Februari 2023, harus sudah direalisasikan sebelum megang Ramadahan 2023.
"Pemerintah daerah harus memenuhi Siltap aparatur kampung sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2019. seperti tahun 2021 dan 2023, tahun 2023 ini juga harus terpenuhi. Untuk itu perlu dicarikan jalan keluarnya oleh semua pihak. Apa upaya kita untuk merealisasikan PP nomor 11 ini," sebut Januar Efendi.
Pada kesempatan itu, para peminta keadialan ini mengapresiasi hanya dua anggota dewan yang menerima mereka, dari 30 anggota DPRK disana. (baga)