Demi Turunkan Laju Inflasi: BAPPEDA Aceh Dukung Pelaksanaan KTR
Font: Ukuran: - +
[Foto: IST]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - The Aceh Institute melakukan audiensi dengan Kepala Bappeda Aceh, H. Teuku Ahmad Dadek, SH., MH. di ruang pertemuan Bappeda Aceh, Selasa (2/11/2021).
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka diskusi dan membahas tentang pelaksanaan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Provinsi Aceh sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2020. Tujuannya adalah mensinergikan kebijakan KTR dalam perencanaan pembangunan Aceh.
Dalam sambutannya, Direktur The Aceh Institute, Fajran Zain memberikan gambaran tentang pentingnya melaksanakan kebijakan KTR di Aceh. Sebagian besar Kab/Kota di Aceh telah memiliki regulasi baik Qanun atau Perbup/Perwal mengenai KTR, kecuali Kota Lhokseumawe, Pidie Jaya, Aceh Selatan dan Aceh Tamiang.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk melarang orang merokok, tetapi untuk mengatur perokok agar dapat menghormati mereka yang tidak merokok, karena jelas asap rokok berbahaya untuk Kesehatan.
“Selain itu, penerapan KTR juga dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya angka perokok pemula. Sehingga salah satu langkah yang perlu diambil adalah melarang hadirnya iklan rokok, terutama di dalam lingkungan KTR” ungkapnya.
Menurutnya, jumlah pendapatan iklan rokok juga minim kontribusi bagi kas daerah. Begitu pula dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemerintah Aceh juga tidak signifikan menalangi laju angka pasien yang terus bertambah akibat konsumsi rokok setiap tahunnya.
“Karena itu, The Aceh Institute dan juga mengajak berbagai stakeholders untuk terus berkomitmen dalam mendampingi pelaksanaan kebijakan KTR Aceh ke depannya” tutur Fajran.
Menanggapi hal itu, Teuku Ahmad Dadek mengapresiasi advokasi yang telah dan akan dilakukan oleh Aceh Institute. Alasannya, konsumsi rokok salah satu faktor yang paling besar mempengaruhi laju inflasi di Aceh.
Hal ini pernah diungkapkan oleh Kepala Bappeda sebelumnya, Azhari Hasan, pada tahun 2017 lalu yang menyatakan bahwa konsumsi rokok menyumbang 13,4 persen kemiskinan di Kawasan perkotaan dan 10,6 persen di Kawasan pedesaaan (Serambinews.com, 8/8/2017).
Menurutnya, advokasi ini harus dikemas menarik, agar pesan mengenai KTR dapat diterima oleh masyarakat degan mudah.
“Karena itu, Bapedda Aceh akan melibatkan diri semampu kami dalam mengawal proses pelaksanaan Qanun ini. Harapannya, hal ini mampu menurunkan laju inflasi dan berkontribusi bagi pembangunan Aceh secara langsung” tutupnya. []
- Penyaluran KUR di BSI Tembus Rp1,2 T, Aliansi Buruh Aceh Harap Dana Ditambah
- Tiba di Banda Aceh, Panglima TNI dan Kapolri Langsung Tinjau Vaksinasi
- FKDM Aceh dan Sumatera Utara Wacanakan Kerjasama Deteksi Konflik Perbatasan
- Bahas MoU Investasi ke Dubai, Pemerintah Aceh Diminta Serius Bangkitkan Pariwisata Pulau Banyak