Beranda / Berita / Aceh / Demi Marwah Pengadilan, GPP: Majelis Hakim Harus Netral Adili Fitriadi Lanta

Demi Marwah Pengadilan, GPP: Majelis Hakim Harus Netral Adili Fitriadi Lanta

Selasa, 20 Oktober 2020 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]

DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Gerakan Pantau Peradilan (GPP) Save Fitriadi Lanta Meulaboh meminta majelis hakim yang menangani perkara Fitriadi Lanta bersikap netral.

Diketahui, Fitriadi Lanta digugat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap ajudan Bupati Aceh Barat yang dilaporkan oleh Hayatullah Fajri dengan UU ITE pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) ancaman Hukuman 4 tahun penjara.

"Jika kita lihat dari kacamata yuridis kasus yang menjadikan Fitriadi Lanta sebagai terdakwa sangat banyak kejanggalan," jelas Azhari, Koordinator GPP melalui rilisnya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (20/10/2020).

"Di antaranya sejak Fitriadi ditetapkan sebagai tersangka, saat proses BAP di Polres Aceh Barat, saksi meringankan tak pernah dimintai keterangan, sehingga dengan mudahnya penyidik Polres Aceh Barat menetapkan Fitriadi sebagai tersangka sejak bulan Februari 2020," tambahnya.

Ia melanjutkan, kemudian saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, berkas yang sebelumnya masih P-19 dengan segera pada hari bersamaan menjadi P-21 yang disusuli dengan surat perintah penahanan terhadap Fitriadi.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum menahan terlapor di LP kelas IIB Meulaboh selama 18 hari sampai akhirnya diberikan penangguhan oleh Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan memutus perkara atas nama Fitriadi atas penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Fitriadi.

Jaksa penuntut umum setelah menahan tersangka dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebar vidio bertulisan "Detik-detik Tgk Janggot dipukul Bupati Ramli dan Ajudannya saat menagih utang di pendopo Selasa sore (18/2/20), utang ditagih dipukul penagihnya, gawat ramli".

"Padahal video tersebut menurut pengakuan sejumlah saksi di ruang sidang sudah duluan tersebar sebelum terdakwa meneruskan di dalam grup FKMBSA," jelas Azhari.

"Yang menjadi keanehan lagi dalam dakwaan JPU menambah pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong, sehingga terdakwa diancam 10 tahun penjara, ini yang jadi alasan jaksa bisa menahan terlapor. Padahal pasal 14 UU Nomor 1/1946 tidak pernah ada saat tahap penyidikan Polres Aceh Barat," ungkapnya.

"Kami dari relawan yang aktif mengikuti setiap sidang menduga jaksa banyak melakukan pelanggaran, karena untuk membuktikan itu berita bohong, padahal pasal tersebut tidak pernah ada di tahap penyidikan tingkat Polres Aceh Barat," tambahnya.

Dan satu lagi membuat pihaknya bertanya-tanya, laporan korban penyaniayaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Ramli MS terhadap Tgk Jenggot alias Zahidin tersendat. Yang kini sudah ditangani oleh Polda Aceh.

"Seharusnya ditunggu kasus Bupati Ramli diperiksa Polda atas laporan korban Tgk Zahidin, bukan memaksa penjarakan Fitriadi Lanta," ungkap Azhari.

Ia melanjutkan, perkara yang diduga JPU menerima sesuatu dari pihak tertentu ini, pada 21 Oktober 2020 mendatang sudah masuk hitungan yang 15 kali sidang.

"Bayangkan berapa biaya dikeluarkan terlapor, dia hanya seorang penjual susu kambing keliling dan wartawan lokal media online. Seharusnya jangan diperlakukan seperti itu, mengingat banyak juga kontribusinya untuk memajukan Aceh Barat, termasuk memperjuangkan kelas kejaksaan di masa lalu dengan lembaga Forum KMBSA, ungkap Azhari.

"Dan lagi mestinya pemerintah bila ada kesalahan sedikit warganya, dibina saja, jangan keburu untuk dibinasakan. Ke mana nurani seorang pemimpin, yang katanya waktu kampanye Pemilihan 2017 silam mengayomi masyarakat dan melindungi masyarakat," tambahnya.

Terkait dengan perkara ini, pihaknya juga melihat ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh JPU, di antaranya bukti screenshoot palsu, menghadirkan saksi berdasarkan kesaksian dari orang lain dan tidak menghadirkan Ahli ITE yang menerangkan, benar atau tidak Fitriadi membagikan atau meneruskan video tersebut yang disertai dengan tulisan.

"Sehingga sampai saat pembacaan replik JPU, tidak jelas, apakah Fitriadi membagikan atau meneruskan video berserta tulisan yang sudah duluan ada atau seperti apa? Atas alasan tersebut, JPU dilaporkan ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia," ungkap Koordinator GPP itu.

Selain itu, lanjutnya, pelapor yang merupakan ajudan Bupati Ramli, Hayatullah Fajri juga sudah dilaporkan ke Polda Aceh atas pemberian keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan berdasarkan Pasal 242 ayat (2) KUHP. Yang sebelumnya tidak diterima oleh Polres Aceh Barat dengan berbagai alasan.

Kemudian, Selama sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Meulaboh, pihaknya melihat dari majelis hakim belum ada kejanggalan, semoga majelis hakim tetap menegak aturan hukum sebagaimana mestinya, tetap bersikap independen demi mewujudkan keadilan yang sama terhadap warga negara tanpa ada perbedaan (equality before the Law).

"Demi menjaga marwah pengadilan dan demi nama baik aparat penegak hukum, kami dari GPP harap memohon kepada Majelis Hakim yang menerima, memeriksa dan memutuskan perkara Nomor : 50/Pid.Sus/2020/PN Mbo atas nama Fitriadi Lanta, tetap teguh pada prinsip penegakan hukum, Fiat Justitia Ruat Caelum (Tegakkan keadilan walupun langit akan runtuh), tetap bijak pada pendiriannya seperti pada pepatah hukum," ungkap Azhari.

Ia melajutkan, lebih baik membebaskan 1000 orang bersalah daripada menghukum 1 orang tidak bersalah, dan pihaknya juga memohon agar majelis hakim agar bisa memutuskan perkara ini dengan menyatakan bahwa Fitriadi bebas dari Dakwaan dan Tuntutan JPU.

"Kepada semua simpatisan dan pihak yang peduli dan ingin menyaksikan sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik ajudan Bupati Aceh Barat, Hayatullah Fajri, silahkan merapat ke pengadilan Negeri Meulaboh pada Rabu, 21 Oktober 2020 siang, karena sidang dibuka dan terbuka untuk umum," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda