Dek Gam Gugat Presiden Persiraja Ke PN Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang juga mantan Presiden Persiraja, Nazaruddin alias Dek Gam menggugat Presiden Persiraja Aceh, Zulfikar ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Gugatan tersebut telah didaftarkan Dek Gam pada 14 Februari 2023 dengan para Tergugat yakni Zulfikar, Notaris Salimah dan Kemenkumham RI Cq. Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham atas perbuatan melawan hukum terkait pembelian saham PT Persiraja Lantak Laju.
Berdasarkan isi petitum yang dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banda Aceh
Gugatan tersebut sesuai nomor PN BNA-14022023EOX. penggugat juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI c/q Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menghapus dan mencoret Zulfikar sebagai pemegang saham sebannyak 840 lembar yang dicatat dalam database Sistem Adminstrasi Badan Hukum Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Menyatakan batal dan tidak sah kepemilikan saham sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) lembar saham TERGUGAT I dari PENGGUGAT sebagai pemegang saham dalam buku daftar saham dari PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU," sebut dalam petitum.
Dalam petitum ini juga, penggugat Memerintahkan TERGUGAT III untuk mencatat dan menerbitkan Surat Keputusan Tetang PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU atas nama PENGGUGAT sebagai Pemegang Saham yang sah atas 840 (delapan ratus empat puluh) lembar saham di PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU dalam database TERGUGAT III.
Selain itu, Memerintahkan TERGUGGAT III untuk mensahkan setiap perubahan anggaran dasar PT. PERSIRAJA LANTAK LAJU yang didalamnya memuat nama dari pemegang Saham PENGGUGAT sebanyak 840 (delapan ratus empat puluh) lembar saham.
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkan.