kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Datok Penghulu dan Mukim di Bandar Pusaka Diduga Terlibat Kampanye Caleg

Datok Penghulu dan Mukim di Bandar Pusaka Diduga Terlibat Kampanye Caleg

Senin, 01 April 2019 09:55 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lima Datok Penghulu dan satu mukim di Kecamatan Bandar Pusaka diduga menghadiri kegiatan kampanye caleg DPR RI Dapil Aceh II dari Partai Demokrat H.Hamdan Sati dan Caleg DPRA Dapil Aceh VII, Nora Ida Nita yang dilaksanakan di kampung Jambo Rambong, Sabtu (30/3/2019).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Dialeksis, kegiatan kampanye itu dilaksanakan di balai pertemuan kelompok tani di Kampung Jambong Rambong Kecamatan Bandar Pusaka dan turut dihadiri oleh lima oknum datok penghulu dan satu mukim di kecamatan Bandar Pusaka.

Kelima Datok Penghulu yang diduga meghadiri kegiatan kampanye yakni Datok Penghulu Kampung Jambo Rambong, Pante Cempa, Alur Jambu, Batang Ara dan Pengidam. Sedangkan oknum mukim yang diduga menghadiri kegiatan kampanye yakni mukim Alur Jambu.

Datok Penghulu Kampung Batang Ara Kecamatan Bandar Pusaka, Syafiee yang dikonfirmasi Dialeksis, Minggu (31/3/2019) terkait hal ini membenarkan bahwa dirinya menghadiri kegiatan kampanye caleg DPR RI, H. Hamdan Sati dan caleg DPRA, Nora Idah Nita yang dilaksanakan di Kampung Jambo Rambong Kecamatan Bandar Pusaka.

Ketua Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka, Rafa'i yang dikonfirmasi Dialeksis via seluler, Minggu (31/3/2019) malam, mengatakan berdasarkan surat pemberitahuan yang pihaknya terima, pertemuan itu merupakan kampanye. Artinya kata dia, ada indikasi kehadiran perangkat kampung itu telah melanggar PKPU Nomor 33 tentang larangan keterlibatan perangkat kampung dalam tim kampanye.

Namun sebelum memutuskan perkara ini, Panwaslih Kecamatan Bandar Pusaka terlebih dahulu akan menggelar rapat pleno pada Senin (1/4/2019). "Bila dalam pleno ditemukan indikasi pelanggaran, maka akan kami teruskan ke Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang," kata Rafa'i.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Aceh Tamiang, Imran, SE ketika dikonfirmasi wartawan mengaku telah mendengar informasi terkait dugaan pelanggaran kampanye itu.

Namun secara prosedural, dia masih menunggu laporan Panwaslih Kecamatan. Dia mengatakan, bila nantinya dugaan pelanggaran itu terbukti, maka para Datok Penghulu dan oknum mukim juga melanggar Pasal 280 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. "Jadi bukan hanya PKPU, ada juga Undang-undang yang mengatur larangan ini," kata Imran.(MHV)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda