kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Darmansyah Tidak Ada Hubunganya Dengan Partai Demokrat

Darmansyah Tidak Ada Hubunganya Dengan Partai Demokrat

Senin, 15 Agustus 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Banda Aceh- Masih ada pihak yang mempersoalkan soal status Darmansyah, mantan ketua Forum Komunikasi Kaderisasi Generasi Demokrasi (FKKGD) provinsi Aceh. Padahal Darmansyah sudah mengundurkan diri sejak 23 Agustus 2021.

Darmansyah sebagai PNS jauh jauh hari sebelum masuk ke organisasi ini sudah mempelajari AD/ART organisasi yang menyatakan bahwa organisasi ini bukanlah organisasi politik, melainkan organisasi yang bekerja untuk industry masyarakat kecil, bukan bekerja untuk kepentingan politik.

Akibat dari ada pihak yang menyudutkanya masuk di organisasi politik, sebagai PNS telah turun tim majelis Kode Etik Aceh untuk memperjelas statusnya dan status organisasinya, walau Darmansyah sendiri sudah mengundurkan diri.

Dari keterangan yang diperoleh Dialeksis.com, Senin (15/08/202) masih ada pihak yang mempersoalkan statusnya. Namun surat laporan hasil pemeriksaan majelis jode etik Pemerintah Aceh dengan tegas menyebutkan, Darmansyah tidak ada hubungan dan kaitanya dengan organisasi politik.

Di dalam surat Majelis Kode Etik Pemerintah Aceh, dengan nomor 800/2572.a tertanggal 23 November 2021 yang ditanda tangani ketua majelis kode etik, Dr.H. Iskandar,S.Sos, Msi, dijelaskan duduk persoalan yang sebenarnya atas surat Gubernur Aceh,

Surat Gubernur Aceh nomor 055/2572 tanggal 8 November 2021 pemanggilan, pemeriksaan oleh, majelis etik telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Darmansyah, SPd.MM, yang kedudukanya sebagai ketua FKKGD Provinsi Aceh.

Menurut majelis kode etik, berdasarkan keterangan dan dokumen, disimpulkan, bahwa pada dasarnya saudara Darmansyah senang berorganisasi. Sehingga saat diajak bergabung dengan OKP FKKGD yang bersangkutan ikut bergabung.

Organisasi itu sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM, nomor AHU-0007682.AH.01.07. tahun 2021 tentang pengesahan pendirian perkumpulan Forum komunikasi Kaderisari Generasi Demokrasi tanggal 22Juni 2021.


“Juga sesuai dengan apa yang diterangkan sehingga tidak adanya suatu pelanggaran. Saudara Darmansyah telah membuat dan mengirimkan surat pengunduran diri sebagai ketua FKKGD Provinsi Aceh yang ditanda tangani diatas kertas bermatrai pada 23 Agustus,” tulis majelis Kode Etik dalam surat yang ditujukan ke Gubernur Aceh.

Darmansyah tidak ada melakukan pelanggaran kode etik dan organisasi ini adalah organisasi FKKGD bukanlah organisasi politik, walau nama organisasi ini ada demokrasi, namun tidak ada hubungannya dengan Partai politik. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda