Dapat Pengampunan Raja, 28 Nelayan Aceh Yang Ditangkap Otoritas Thailand Dipulangkan
Font: Ukuran: - +
Sebanyak 28 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand dipulangkan. Mereka dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun pada 2021. [Foto: dok Badan Penghubung Pemerintah Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas Thailand dipulangkan. Mereka dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand yang berulang tahun pada 2021.
"Alhamdulillah, sekarang mereka sudah dibebaskan atas dasar pengampunan dari Raja Rama X dalam rangka ulang tahunnya pada 2021," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza Kamal dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).
Diketahui, ke-28 nelayan tersebut sudah tiba di Jakarta, Kamis (27/1/2022) kemarin. Mereka akan menjalani karantina di Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, sekitar tujuh hari dan bakal diperiksa kesehatannya serta tes PCR.
"Apabila nanti hasil mereka negatif, maka akan diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun jika di antara mereka ada yang positif, akan diisolasi terlebih dahulu, tapi kita doakan semoga mereka sehat-sehat semuanya," kata Almuniza.
Selama berada di Jakarta, para nelayan tersebut akan dipantau tim BPPA. Kebutuhan mereka akan disediakan BPPA sesuai dengan amanah Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (Detik.com)