Beranda / Berita / Aceh / Dana Haji untuk IKN, Kakanwil Kemenag Aceh: Itu Hoaks

Dana Haji untuk IKN, Kakanwil Kemenag Aceh: Itu Hoaks

Senin, 09 Mei 2022 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kakanwil Kemenag Aceh, Dr H Iqbal S.Ag M.Ag. [Foto: dok. Kemenag Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mengimbau jajaran satuan kerja (satker) dan masyarakat di Aceh agar tak termakan isu hoaks yang berkembang terkait dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Aceh Dr H Iqbal SAg MAg menyikapi beredarnya tangkapan layar berita dari media daring dengan judul menarasikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

“Kami mengingatkan jajaran Kemenag Aceh dan masyarakat secara luas agar tidak mudah termakan hoaks, yang sumber aslinya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tentu hal ini akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat.” Kata Iqbal, Senin (9/5/2022).

Karenanya, menurut Iqbal, selayaknya masyarakat mengkonsumsi informasi yang benar dan bermanfaat terkait haji, bukan malah terprovokasi dengan isu negatif.

“Narasi yang menyatakan Menag minta dana haji untuk IKN itu murni hoaks, dan menimbulkan kegaduhan, pihaknya terus mengedukasi dan menyampaikan informasi yang tepat sehingga masyarakat menjadi tenang menerima info haji dan umrah,” jelas Iqbal.

Kita informasikan kebijakan-kebijakan perhajian yang tepat dan valid pada masyarakat. Kita minta masyarakat jangan mudah yakin terhadap informasi yang kebenarannya belum terbukti, termasuk pemakaian dana haji ini. Kalau ada sesuatu informasi yang meragukan, sebaiknya tabayyun (mencari kejelasan), ucapnya.

Ia mengatakan sejak tahun 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji, namun dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

Ketentuan ini diatur Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Dikatakannya lagi, bahwa pemberangkatan haji tahun ini dimulai pada Sabtu, 4 Juni 2022. Dan persiapan terus dimatangkan Kanwil dan Kemenag Kabupaten/kota bersama mitra kerja lainnya.

"Kuota jemaah haji Aceh berjumlah 1.999, termasuk petugas. Jika jemaah Aceh berangkat dalam 5 kloter, maka ada beberapa puluh jemaah akan digabungkan dengan kloter dari embarkasi lain," sebutnya.

Selain itu, ia menjelaskan beberapa kebijakan yang diberlakukan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan haji lantaran pandemi, ialah pembatasan usia jemaah, di bawah 65 tahun.

"Ini keputusan Pemerintah Arab Saudi, bukan kebijakan pemerintah Indonesia. Juga dengan penentuan kuota yang 50 persen saja bagi jamaah kita. Jika tahun ini haji sukses, maka di tahun-tahun depan akan diberangkatkan 100 persen," ungkapnya.

Ia menyebutkan bagi masyarakat yang sudah dapat porsi, agar tidak terpengaruh dengan iming-iming penarikan uang haji untuk umrah, karena ada pembatasan usia tersebut. Bahwa jika haji sudah normal di masa mendatang, bisa jadi tidak ada pembatasan usia keberangkatan. [KKA]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda