kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Daftar Tunggu Keberangkatan Haji Indonesia, Provinsi Aceh Terlama Ke 2

Daftar Tunggu Keberangkatan Haji Indonesia, Provinsi Aceh Terlama Ke 2

Kamis, 17 Juni 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Sumber : Dok. Kompas.com

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tahun ini, Arab Saudi kembali menutup haji untuk jemaah dari luar negeri, termasuk Indonesia. Hanya 60.000 jemaah dari dalam negeri, baik warga negara Arab Saudi maupun ekspatriat yang diizinkan mengikuti haji 2021. Dengan penutupan haji dua tahun ini, masa tunggu jemaah haji asal Indonesia akan semakin lama.

Berdasarkan data terbaru dari Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang diterima Kompas.com, Kamis (17/6/2021), tercatat Kalimantan Selatan menjadi provinsi dengan masa daftar tunggu terlama, yaitu 36 tahun. Sementara itu, Provinsi Maluku menjadi daerah dengan masa tunggu tersingkat, yakni 14 tahun.

Berikut rincian masa tunggu haji di Indonesia:

• Aceh 31 tahun

• Sumatera Utara 20 tahun

• Sumatera Barat 23 tahun

• Riau 24 tahun

• Jambi 30 tahun

• Sumatera Selatan 22 tahun

• Bengkulu 20 tahun

• Lampung 22 tahun

• DKI Jakarta 26

• tahun Jawa Barat 21 tahun

• Jawa Tengah 30 tahun

• DI Yogyakarta 30 tahun

• Jawa Timur 32 tahun

• Bali 26 tahun

• Nusa Tenggara Barat 35 tahun

• Nusa Tenggara Timur 23 tahun

• Kalimantan Barat 19 tahun

• Kalimantan Tengah 26 tahun

• Kalimantan Selatan 36 tahun

• Kalimantan Timur 28 tahun

• Kalimantan Utara 26 tahun

• Sulawesi Utara 17 tahun

• Sulawesi Tengah 22 tahun

• Sulawesi Selatan 34 tahun

• Sulawesi Tenggara 25 tahun

• Sulawesi Barat 26 tahun

• Maluku 14 tahun

• Papua 24 tahun

• Papua Barat 17 tahun

• Bangka Belitung 24 tahun

• Banten 25 tahun

• Gorontalo 16 tahun

• Maluku Utara 19 tahun

• Kepulauan Riau 21 tahun

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jendral Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi mengatakan, jemaah haji yang tertunda keberangkatannya pada 2021 akan berangkat pada 2022. Khoirizi menjelaskan, jemaah haji yang akan berangkat pada 2022 adalah jemaah yang seharusnya berangkat pada 2020 lalu. Imbas pandemi Covid-19, keberangkatan jemaah haji menjadi ditunda selama dua tahun atau hingga 2022 nanti.

"Yang proses tahun 2020 tidak berangkat digeser tahun 2021, 2021 tidak berangkat digeser lagi ke 2022," ujar dia, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.

Menurut dia, sistem tersebut sesuai dengan salah satu asas penyelenggaraan haji, yakni keadilan. Jika ada yang mendaftar lebih awal, maka mereka yang akan diprioritaskan untuk berangkat terlebih dahulu. Demikian pula sebaliknya. "Nah disitulah letak keadilan, ketika dia bergeser, maka secara otomatis semuanya bergeser," terang Khoirizi. 

Artinya, jemaah yang seharusnya berangkat pada 2021, akan bergeser ke 2023. Dan yang seharusnya berangkat pada 2022, akan mundur menjadi 2024. Akan tetapi, Khoirizi menekankan, hal itu dapat berjalan jika penyelenggaraan haji pada 2022 terlaksana.

Jika tidak, maka keberangkatan kembali mundur. Khoirizi juga memastikan, dana haji dari jemaah, baik setoran awal maupun setoran pelunasan dalam kondisi aman. Untuk jemaah yang ingin mengambil uangnya pemerintah, BPKH siap untuk mengembalikan kapan pun diminta.

Sumber : Kompas.com
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda