kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Daerah di Aceh yang Terapkan PPKM Mikro Level 3 dan 2

Daerah di Aceh yang Terapkan PPKM Mikro Level 3 dan 2

Rabu, 28 Juli 2021 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh, kini mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 dan 3.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur,Aceh Nova Iriansyah yang kembali memperpanjang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, instruksi gubernur tersebut juga ditujukan kepada bupati dan wali kota di Aceh. Maka dengan adanya instruksi gubernur yang baru, sehingga yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi.

“Sejumlah daerah yang menerapkanPPKM Mikro level 3 yaitu Kota Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, Sabang, Subulussalam, Bupati Pidie, Bupati Aceh Barat, Aceh Jaya, Singkil, Aceh Tengah, Gayo Lues,” ujar Muhammad Iswanto kepada dialeksis.com, Selasa (27/7/2021).

Muhammad Iswanto menambahkkan, ada juga daerah yang menerapkan PPKM Mikro Level 2 yaitu Aceh Barat Daya, Aceh Besar, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meuriah, Bireueun, Nagan Raya, Pidie Jaya dan Simeulue.

“Bagaimana penetapan kriteria level tersebut, berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, dengan kriteria level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Angka 2 Huruf a Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1,” tutur Muhammad Iswanto.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda