kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cut Meutia: Korban Salah Tangkap Bukti Lemahnya Investigasi Polisi

Cut Meutia: Korban Salah Tangkap Bukti Lemahnya Investigasi Polisi

Jum`at, 31 Agustus 2018 17:05 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus salah tangkap polisi terhadap tiga warga Gampong Meunasah Asan, Madat, Aceh Timur, oleh pihak kepolisian dalam kasus pembunuhan Bripka Faisal di Pantai Bantayan, Aceh Utara menuai kecaman sejumlah pihak.

Salah satunya seperti yang disampaikan politisi Partai Aceh, Cut Meutia. Ia menyebutkan kejadian itu terjadi akibat lemahnya investigasi pihak kepolisian sehingga warganya menjadi babak belur.

"Miris sekali, padahal Aceh bukan lagi daerah perang, di mana penganiayaan terhadap tersangka salah tangkap kerap terjadi. 15 tahun sudah damai Aceh, praktek kekerasan seperti masa perang masih saja dipraktekkan," tulis Cut Meutia di akun Facebooknya, Jumat (31/8).

Ia menambakan, karena polisi adalah penegak hukum, maka korban salah tangkap harus diselesaikan secara hukum pula, dan tidak cukup permintaan maaf saja dari kepolisian.

"Rehabilitasi dan pemberian kompensasi korban wajib dilakukan institusi kepolisian dan dan sanksi hukum oleh lembaga kepolisian juga harus diberikan kepada polisi yang melakukan aksi salah tangkap tersebut," tulisnya.

Dalam hukum Islam saja, kata Cut Meutia, ada denda diyat 100 ekor unta. Sementara dalam adat gampong, bila terjadi pertumpahan darah maka harus dipeusijuk dan sembelih kambing. Sedangkan UU harus ganti rugi maksimal Rp600 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92/2015 tentang Pelaksanaan KUHAP.

"Nyan ban, meskipun kejadiannya dipenghujung rimba, yang namanya hukum wajib diberlakukan," tulisnya.

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda