Beranda / Berita / Aceh / Curi Uang Rp 10 Juta di ATM BNI Banda Aceh, Pria Ini Dibekuk Polisi

Curi Uang Rp 10 Juta di ATM BNI Banda Aceh, Pria Ini Dibekuk Polisi

Selasa, 15 September 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polresta Banda Aceh berhasil meringkus pencuri uang di ATM Bank BNI Pasar Aceh, Banda Aceh. MF (29) warga Banda Aceh ditangkap setelah mencuri uang sebanyak Rp 10 juta.

Aksi pencurian uang milik Twk. Turchamun Dahriansyah terjadi pada hari Kamis (9/7/2020) sekitar jam 23.00 WIB di Box ATM Bank BNI Unit Pasar Aceh, Gampong Baru, Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pelaku MF melakukan aksi pencurian uang nasabah BNI tersebut dikarenakan ATM milik Korban tertinggal di galeri ATM Pasar Aceh.??“Saat itu korban sedang melakukan transaksi perbankan dan tanpa menyadari,  kartu ATM korban tertinggal pada box ATM disaat korban sudah berada dirumahnya. Kemudian korban menghubungi Call Center Bank BNI untuk melakukan pemblokiran terhadap nomor rekening dan ATM  milik korban,” katanya.

Setelah peristiwa naas itu korban langsung melapor ke polisi. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/320/VII/Yan. 2.5/2020/SPKT, polisi menangkap pelaku di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.

Pelaku mengakui bahwa pernah melakukan pencurian uang dari ATM milik korban sebanyak 10 juta di berbagai lokasi, diantaranya ATM pasar Gampong Baru, ATM Taman Makam Pahlawan, dan ATM Sukadamai, tutur Kasatreskrim lagi. 

“Saat melakukan pengambilan saldo dari berbagai Box ATM, pelaku menentukan waktu yang sepi sehingga leluasa dalam melakukan aksi. 

Pelaku mengakui bahwa pelaku melakukan penarikan uang secara bertahap dengan total 10 juta dan uang tersebut dipergunakannya untuk keperluan sehari -hari.

Menurut pengkauan pelaku, semua bukti sudah dibuangnya dan sampai saat ini masih dalam pencarian personel Jatanras. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dan diancam hukuman selama  5 tahun penjara.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda