kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Curi Uang Celeng Musalla RSUZA, Pria Ini Dibekuk Polisi

Curi Uang Celeng Musalla RSUZA, Pria Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 05 Maret 2020 08:37 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - RS (32) warga Kabupaten Aceh Timur dibekuk Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Alam karena melakukan tindak pidana pencurian uang dalam celengan Musalla Raudhatul Jannah Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin, Banda Aceh, Rabu (4/3/2020).

Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Dizha Fezuono, SIK mengatakan, pelaku dibekuk berdasarkan keterangan daripada para saksi – saksi.

“Saksi saat itu melihat pelaku sedang mencongkel celeng dan selanjutnya mengambil uang yang ada didalam celeng tersebut. Melihat hal tersebut saksi langsung melaporkan kejadian itu ke satpam RSUZA,” ujar Dizha.

Dizha mengatakan, pasca menerima laporan dari pihak Rumah Sakit dan memeriksa para saksi yang melihat pelaku pada saat itu membawa sepotong besi dan masuk kedalam musalla Raudhatul Jannah.

“RS diringkus tidak jauh dari TKP tadi siang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kuta Alam sesuai laporan dari Pihak RSUZA Banda Aceh,” kata Dizha.

Unit Reskrim pada saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, mengamankan barang bukti berupa potongan besi dengan panjang 20 cm dan uang sebanyak 686 ribu rupiah, sebut Dizha.

Menurut Dizha, RS melakukan aksi pencurian karena faktor ekonomi dengan alasan apabila terkumpulkan maka akan membeli becak mesin untuk usaha sehari – harinya.

Saat ini RS berada di Polsek Kuta Alam untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP. RS diancam hukuman selama 7 tahun penjara.(ZU)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda