Curi Sepeda Motor, Dua Bersaudara Diringkus Tim Rimueng Polresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Humas Polresta Banda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua bersaudara diringkus oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Kamis (14/7/2022) pagi karena telah mencuri sepeda motor milik Abdul Latief (59) warga Gampong Tibang, Banda Aceh.
Adapun pelaku berinisial Bambang (38) dan Aris (35) merupakan dua bersaudara yang berasal dari Banda Aceh.
Berdasarkan keterangannya kepada awak media, Kamis (14/7/2022) Kapolresta Banda Aceh melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pada 12 Juli 2022.
“Korban mengetahui motornya hilang saat diberitahukan oleh warga bahwa ada yang membawa sepeda motornya. Saat itu korban tengah mencari pakan ternak. Setelah dilakukan pengejaran, kedua pekau berhasil membawa kabur kendaraan milik Abdul Latief,” sebut Kasatreskrim.
Mendapati itu, Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Kuala untuk ditindak lanjuti.
“Setelah itu, Tim Rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Syiah Kuala mencari bukti-bukti terkait pelaku pencurian sepeda motor. Ternyata ada CCTV yang menunjukkan pelaku sedang membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata Kompol M Ryan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Rimueng mendapatkan informasi bahwasannya yang diduga pelaku tengah berada di dusun Gano, Lamdingin, Banda Aceh.
Mendapati informasi tersebut, tim Rimueng langsung bergerak berserta Kanit Polsek Syiah Kuala dan personel lainnya langsung bergerak menuju lokasi pelaku berada.
Lanjut Kasatreskrim, sesampai disebuah rumah, saat itu hanya ada Aris, kemudian terduga pelaku Aris diamankan oleh Tim dan selanjutnya mengintogerasi pelaku. Berdasarkan keterangan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama abangnya yang bernama Bambang.
Selnjutnya, kata Kompol M Ryan, Tim Rimueng langsung melakukan pengembangan menuju Gampong Lamtamot dan di Back Up Personel Lembah Seulawah guna melakukan penangkapan terhadap pelaku Bambang dirumah temannya.
“Pelaku Bambang dan Sepeda motor hasil curiannya berhasil diamankan oleh petugas dirumah temannya,” kata Kompol M Ryan.
Kasatreskrim menyebutkan atas perbuatannya kedua bersaudara itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 serta ancaman hukuman tujuh tahun penjara. [ftr]