kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Coba Kelabui Petugas Bea Cukai Aceh, Selundupkan Narkoba Dalam Komik

Coba Kelabui Petugas Bea Cukai Aceh, Selundupkan Narkoba Dalam Komik

Kamis, 18 Februari 2021 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Bea Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika berupa tembakau sintetis yang dimasukkan di dalam komik. Foto: Bea Cukai].


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Wilayah Bea Cukai (Kanwil BC) Aceh menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis. Seorang pelaku diamankan karena mencoba menyelundupkan narkotika itu dalam buku komik melalui paket kiriman. 

Kepala Kanwil BC Aceh Safuadi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea Cukai Kediri pada Selasa (9/2) bahwa ada satu paket kiriman barang pada jasa titipan, dengan nomor resi ‘541640006740721’ yang diduga tembakau sintetis namun diberitahukan sebagai buku komik.

Safuadi menambahkan pada Jumat (12/2) pagi, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banda Aceh beserta Kanwil BC Aceh berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsin (BNNP) Aceh menindaklanjuti informasi tersebut.

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis (synthetic cannabinoid). Status barang masih berada di kantor salah satu perusahaan jasa titipan di Meunasah Manyang, Aceh Besar.

Safuadi menambahkan tim melakukan koordinasi dalam rangka control delivery terhadap paket. Sekitar puku 15.00 WIB, Jumat (12/2), barang tersebut diambil langsung oleh pelaku RF di Lamlagang, Banda Raya, Banda Aceh.

“Tim gabungan melakukan pengamanan terhadap penerima barang yaitu saudara berinisial RF dan I, dan juga barang bukti penyelundupan berupa tembakau sintesis,” ungkap Safuadi.

Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ditindaklanjuti dengan penanganan perkara dan penerbitan SBP-N -01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021 dan BAST-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Aceh,” ucap Safuadi.

Berbagai instansi seperti BC Pusat, Kanwil BC Jawa Timur II, Kanwil BC Aceh, BC Banda Aceh, BC Jember, dan BNNP Aceh dalam menyelidiki kasus narkotika tersebut. Ia menegaskan upaya penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal terus digalakkan BC [jpnn.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda