Beranda / Berita / Aceh / CFD Ajang Hidupkan Pedagang UMKM

CFD Ajang Hidupkan Pedagang UMKM

Minggu, 06 Januari 2019 23:54 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman bangga dengan masyarakat Banda Aceh yang terus mengembangkan potensi dan kreativitas guna meningkatkan perekonomian. 

Hal tersebut ia sampaikan pada Minggu (6/1/2019) di Jalan Tgk Daud Beureueh, setelah ikut senam jantung sehat di area car free day (CFD). CFD ini merupakan agenda rutin yang diikuti warga kota dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh. 

"Saya sangat mengapresiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang memenuhi sepanjang area CFD ini setiap minggunya. Semoga kedepan CFD terus berlanjut sehingga dapat menghidupkan UMKM di Banda Aceh guna meminimalisir tingkat kemiskinan dan juga dapat menurunkan angka pengangguran," harap Aminullah. 

Menurut Aminullah, CFD yang telah berjalan 11 bulan ini tidak hanya mengajak masyarakat untuk peduli akan kesehatan, akan tetapi juga dapat membantu perekonomian warga. 

"Prioritas CFD memang mengajak kita untuk hidup sehat, akan tetapi dengan adanya area CFD ini dapat membantu masyarakat terus bekreativitas untuk mengembangkan apa yang mereka miliki. Dan itu merupakan prestasi yang sangat bagus bagi kita untuk membangun perekonomian daerah agar lebih baik lagi," ungkapnya.

Aminullah juga berterima kasih kepada para sponsor yang telah mendukung kegiatan CFD, dan berharap kedepan akan bertambahnya sponsor untuk mendukung kegiatan kesehatan yang sudah menjadi rutinitas masyarakat Banda Aceh saat ini. 

"Semoga dengan bertambahnya sponsor nanti baik itu SKPK maupun pihak swasta yang ada di Kota ini agar terus mendukung kesehatan masyarakat dan juga perekonomian masyarakat." harapnya.

Disela sela kegiatan ini, Wali Kota bersama Wakil Walikota mengunjungi setiap UMKM di area CFD. Wali Kota juga menghimbau masyarakat Kota Banda Aceh agar senantiasa menjaga kebersihan kota. 

Menurutnya, Dinas Kebersihan tidak dapat terus memantau kebersihan dan dibutuhkan partisipasi masyarakat. Sesuai Qanun yang telah di keluarkan pada tanggal 1 Januari 2019, yaitu Qanun nomor 1 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah dimana setiap orang atau badan dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya akan dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimum 10 Juta rupiah.

"Terkadang sesuatu yang baik seperti buang sampah pada tempatnya itu harus sedikit dipaksakan agar kota kita ini senantiasa bersih, warga nyaman dan wisatawan yang hadir pun semakin ramai," harap Aminullah. (lia)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda