kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cegah Virus Corona, Pemko Banda Aceh Berencana Terapkan Absensi Berbasis Digital

Cegah Virus Corona, Pemko Banda Aceh Berencana Terapkan Absensi Berbasis Digital

Minggu, 09 Agustus 2020 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Salah seorang ASN dalam lingkungan Diskominfotik Kota Banda Aceh sedang melakukan proses absensi digital (Foto: Diskominfotik BNA Ratno Sugito)


DIALEKSIS.COM|Banda Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), salah satunya dengan mengembangkan absensi berbasis pengenalan wajah atau Face Recognation untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh Bustami mengatakan, inovasi ini merupakan salah satu upaya dalam pencegahan dari penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). 

“Walau absensi Face Recognition ini masih dalam masa percobaan yang diaplikasikan langsung oleh ASN di lingkungan Diskominfotik Banda Aceh dan juga BKPSDM Kota Banda Aceh. Nantinya, setelah tiga bulan akan dievaluasi kembali dan menyesuaikan dengan perkembangan sistem, kata Bustami. 

Terkait sistem operasi absensi digital ini, Sekretaris Diskominfotik Kota Banda Aceh T. Taufik Mauliansyah, S.SiT, M.Si menjelaskan, bahwa setiap ASN diharapkan dapat melakukan absensi pada saat jadwal masuk dan pulang kantor atau sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan cukup menggunakan gawai (smartphone) masing-masing. 

“Jadi pegawai nantinya hanya perlu melakukan pemindaian wajah pada saat absensi menggunakan smartphone masing-masing ketika pegawai berada di kantornya dan menghubungkan dengan jaringan wifi milik kantor tempat mereka bekerja” tambah Taufik. 

Langkah ini dilakukan pemerintah kota banda aceh untuk menghindari penggunaan tangan seperti absen jari atau membubuhkan tanda tangan atau paraf. Hal ini sesuai saran otoritas kesehatan guna menghindari memegang sesuatu di tempat umum. 

Dengan pemindai wajah, pegawai hanya perlu memindai wajahnya dengan gawai (smartphone) milik pribadi yang telah didaftarkan oleh tim IT Diskominfotik.(IDW)

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda