Beranda / Berita / Aceh / Cegah Pungli Penyelengaraan PPDB: Ombudsman Gandeng KPK dan BPMP

Cegah Pungli Penyelengaraan PPDB: Ombudsman Gandeng KPK dan BPMP

Selasa, 11 Juni 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Screen shoot zoom meeting


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh melaksanakan serangkaian kegiatan untuk mengawasi penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 dalam rapat koordinasi (rakor) melalui zoom meeting.

Peserta yang hadir terdiri dari unsur Kepala Sekolah SMA/SMP/SD dan komite, Kepala Madrasah MA/MTs/MI dan komite, Inspektorat Aceh, Inspektorat Kab/Kota, Kadis Pendidikan Kab/Kota serta Kakantor Kemenag Kab/Kota se Aceh.

Rapat koordinasi dibuka langsung oleh Anggota Pimpinan Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam kata sambutan mengatakan bahwa banyak kesalahan berulang mengenai PPDB dari tahun ke tahun. Dalam hal ini, kata Indraza, perlu perbaikan regulasi dan koordinasi.

Menurut Indraza, korupsi dalam dunia pendidikan tidak sejalan dengan tujuan pendirian negara yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Ini korupsi intelektual. Tidak boleh dibiarkan," tegasnya. 

Indraza mengajak seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan untuk bekerja sama dan berkoordinasi.

Penyelenggaraan PPDB perlu diawasi oleh semua unsur dari semua pemangku kepentingan dari masyarakat, pemerintah, orang tua siswa, guru, hingga media dan jurnalis independen. 

Hadir sebagai narasumber Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI Agus Priyanto dan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Aceh Muhammad Anies, dan Kepala Perwakilan Ombudsman RI di Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak., MPA.

Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis menyampaikan komitmen Pemerintah untuk satuan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk melaksanakan PPDB yang objektif, transparan dan akuntabel. 

Menurut Marthunis, PPDB yang berintegritas bukan hanya akan meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS), tapi juga mendukung kualitas pembelajaran prima, distribusi kualitas pendidikan yang merata dan inklusif di seluruh wilayah tanah air.

"Upaya memindahkan anak masuk dalam KK orang tua yang lain adalah tindakan manipulatif dan tak boleh dibiarkan," kata Marthunis.

Ia mengatakan bahwa semua sekolah harus didorong untuk memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh peserta didik, guru, orang tua siswa, dan masyarakat secara umum. 

Menurutnya, ini merupakan tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas, terlepas dari lokasi sekolahnya.

Namun, perlu diingat bahwa mewujudkan kesetaraan pendidikan bukanlah perkara mudah. Diperlukan upaya berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat

"banyak orang tua yang berharap bahwa dengan dihapusnya istilah sekolah favorit, mereka tidak perlu lagi bersusah payah menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu demi mendapatkan pendidikan yang terbaik," pungkasnya.

Kegiatan rakor ditutup dengan beberapa kesepakatan tindak-lanjut, diantaranya koordinasi pengawasan yang dilakukan bersama Ombudsman, KPK dan BPMP.

Selain turun ke satuan pendidikan seperti tahun lalu, Ombudsman juga membuka posko pengaduan dari berbagai kanal.

"Mari awasi bersama, tegur dan laporkan. Ada mekanisme identitas pelapor dirahasiakan," pungkas Dian.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda