Cegah Penyebaran Covid-19, Pemko Sabang Gelar Razia Protokol Kesehatan
Font: Ukuran: - +
Pemko Sabang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP & WH melakukan razia disiplin protokol kesehatan, Jumat (16/10/2020) di Bundaran Simpang Garuda Kota Sabang. [Foto: Humas Pemko Sabang]
DIALEKSIS.COM | Sabang - Menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Sabang Nomor 30 Tahun 2020, Pemerintah Kota Sabang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP & WH melakukan razia disiplin protokol kesehatan, Jumat (16/10/2020) di Bundaran Simpang Garuda Kota Sabang.
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM turut hadir untuk mengikuti razia protokol kesehatan mengatakan bahwa razia protokol kesehatan kali ini lebih besar dan langsung diberikan sanksi ditempat oleh pihak petugas.
"Selain menegakkan Pergub Aceh No. 51 Tahun 2020 dan Perwal Sabang No. 30 Tahun 2020 bagi pelanggar juga diberikan masker agar lebih meningkatnya kesadaran untuk mencegah penyebaran dari virus Covid-19 ini. Nantinya ke depan razia seperti ini akan terus dilakukan secara terus menerus," kata Sekda Kota Sabang.
Sekda berharap masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan terutama dalam menggunakan masker agar terhindar dari virus Covid-19 demi keselamatan diri dan keluarga di rumah.
Setiap pelanggar protokol kesehatan diberi sanksi, baik sosial maupun administratif. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan/tertulis disertai pencatatan identitas oleh petugas, penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang, tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan juga sanksi sosial pada saat razia berlangsung. (HPS)