kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cegah Judi Online, Polres Bireuen Pasang Spanduk Imbauan di Warkop dan Cafe

Cegah Judi Online, Polres Bireuen Pasang Spanduk Imbauan di Warkop dan Cafe

Sabtu, 06 Juli 2024 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Polres Bireuen gencar menindak praktik judi online yang meresahkan masyarakat dengan berbagai langkah preventif termasuk pemasangan spanduk imbauan di tempat-tempat umum seperti warkop dan kafe di seluruh Kabupaten Bireuen. [Foto: Humas Res Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Biereun - Kepolisian Resor (Polres) Bireuen gencar menindak praktik judi online yang meresahkan masyarakat dengan berbagai langkah preventif.

Langkah itu mencakup pemasangan spanduk imbauan di tempat-tempat umum seperti warkop dan kafe di seluruh Kabupaten Bireuen.

AKBP Jatmiko, Kapolres Bireuen, menyatakan bahwa upaya pencegahan dilakukan melalui edukasi langsung kepada masyarakat serta pemasangan spanduk imbauan.

"Kami berharap langkah ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang sudah sangat meresahkan," ujar Jatmiko dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (6/7/2024).

Selain itu, Kapolres juga telah memerintahkan para Kapolsek, Kapolsubsektor, dan Kapospol untuk intensif dalam upaya pencegahan ini. Mereka dikerahkan untuk meningkatkan peran Bhabinkamtibmas dalam menyosialisasikan bahaya judi online, bekerja sama dengan Bhabinsa dan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Spanduk-spanduk yang dipasang berisi imbauan untuk menghentikan praktik judi online, informasi mengenai dampak negatifnya, serta nomor layanan masyarakat untuk melaporkan kegiatan tersebut.

Pelaku yang tertangkap dapat dijerat dengan hukuman sesuai Pasal 18 Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk, denda, atau penjara.

Disampaikan dengan langkah-langkah ini, Polres Bireuen berharap dapat memberikan efek positif dalam menanggulangi masalah judi online di wilayah mereka. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda