kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cegah Covid-19, Disdukcapil Aceh Tamiang Buka Pendaftaran Online

Cegah Covid-19, Disdukcapil Aceh Tamiang Buka Pendaftaran Online

Minggu, 22 Maret 2020 23:23 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hendra Vr

Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto. Foto : Hendra.


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Masyarakat diminta untuk menunda mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tamiang sementara waktu dan bagi yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan bisa melakukan pendaftaran online yakni melalui aplikasi WhatsApp (WA).

Kepala Disdukcapil Aceh Tamiang, Drs. Sepriyanto kepada Dialeksis.com, Minggu (22/3/2020) mengungkapkan, bila pun harus terpaksa ke Kantor Disdukcapil, kedatangan itu hanya untuk mengambil data kependudukan yang telah rampung dicetak.

"Ini upaya untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Corona yang berpotensi menular di tempat keramaian, salah satunya Kantor Disdukcapil," terangnya.

Kebijakan ini, sebagaimana surat edaran yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 338/1731 Tahun 2020 dan Surat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri Nomor: 443.1/2978/Dukcapil, tertanggal 16 Maret 2020.

"Bagi masyarakat yang betul-betul membutuhkan dokumen kependudukan seperti untuk pengurusan BPJS, Rumah Sakit, pendaftaran masuk TNI-Polri bisa dilakukan melalui aplikasi pendaftaran online atau via Whatshap agar tidak terjadi penumpukan antrian. Ini upaya pencegahan kontak langsung," ujarnya.

Sepriyanto menambahkan pelayanan pendaftaran online akan dimulai pada Besok, Senin (23/3/2020). Untuk pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan surat pindah, Disdukcapil Aceh Tamiang membuka layanan via WA di nomor 0822 7621 4101 dan 0822 7621 4102 untuk pengurusan KTP dan KIA serta 0822 7621 4103 untuk layanan pengurusan akta kelahiran dan akta kematian.

Untuk layanan konsolidasi data untuk BPJS, Imigrasi, Perbankan dan lain-lain di nomor WA, 0822 7621 4104. Sedangkan untuk pelayanan dapat melalui WA di nomor 0811 6873 022 dan WA Pengaduan di nomor 0811 6873 233.

"Silakan komunikasi lewat nomor - nomor yang ada atau melalui web Disdukcapil Aceh Tamiang di https://disdukcapil.acehtamiangkab.go.id Kami akan layani dengan tertib," janjinya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda