Catut Nama PJ Gubernur Aceh Terkait Urusan Jabatan Eselon II, Ini Sikap PJ
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
[Foto: Uma Farhan/Subangtalk]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - PJ Gubernur Aceh, Achmad Marzuki mengambil jalur hukum terhadap oknum yang mengatasnamakan Pj Gubernur Aceh untuk kepentingan penempatan jabatan Eselon II.
Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Gubernur Aceh nomor: 09/INSTR/2022 tentang Waspadai Oknum Mengatasnamai PJ Gubernur Aceh Untuk Kepentingan Penempatan Jabatan Eselon II.
Dalam surat yang diperoleh Dialeksis.com, Kamis (22/9) menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat tentang adanya aktivitas oknum yang mengatasnamai Pj Gubernur Aceh meminta sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu dalam rangka memperoleh jabatan Kepala Dinas di Lingkungan Provinsi Aceh.
[Foto: Istimewa]
“Kepada jajaran institusi hukum diintruksikan, untuk mengambil langkah hukum secara tegas kepada oknum yang tidak bertanggung jawab,” tulis dalam surat tersebut.
“Laksanakan intruksi Pj Gubernur Aceh dengan penuh tanggung jawab, dalam rangka mewujudkan birokrasi Aceh yang bersih dan berwibawa,” tulis dalam surat itu.
Surat tersebut langsung ditandatangani oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki. Surat tersebut juga beredar dimedia sosial. [ftr]
- 120 Personil Polda Aceh Diberi Pertanian
- Banyak Pihak Dukung Dibukanya Jalur Penerbangan Internasional di Bandara SIM, Ini Tindakan Nyatanya
- Pertajam Khazanah Intelektual, 50 Guru Dayah se-Banda Aceh Ikuti Workshop Akreditasi Dayah
- Wisata Arung Jeram Makin Diminati, Disbudpar Aceh Gelar Pelatihan Restorasi River Boat