kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Carot-Marit Polemik MAA, Akademisi: MAA Lembaga Yang Istimewa, Tidak Dapat di Intervensi!

Carot-Marit Polemik MAA, Akademisi: MAA Lembaga Yang Istimewa, Tidak Dapat di Intervensi!

Sabtu, 12 Februari 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Majelis Adat Aceh (MAA). [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik MAA yang kini semakin corat-marit. Bagaimana tidak sejak tahun 2018 sampai sekarang permasalahan MAA ini menjadi perbincangan hangat dan terus berpolemik.

Sebelumnya, pada tahun 2018, Bapak Badruzzaman sudah terpilih secara aklamasi sebagai Ketua terpilih MAA, namun sampai hari ini masih saja belum di SK kan.

Sebelumnya juga, pihak Gubernur Aceh, sudah mengajukan permasalahan ini ke Pengadilan dengan alasan bahwa H Badruzzaman tidak sah terpilih karena adanya permasalahan Administrasi.

Namun hasil keputusan tertinggi Mahkamah Agung (MA) mengatakan bahwa Bapak Badruzzaman terpilih secara sah atau membenarkan bahwa Bapak Badruzzaman sah sebagi ketua terpilih MAA.

Bahkan beberapa waktu sebelumnya, Mendagri juga mengeluarkan surat terkait kelanjutan terhadap MAA kepada Gubernur.

Selasa (11/1/2022), Wali Nanggroe mengeluarkan surat Berdasarkan surat dengan nomor: 089/II/I/2022 dengan perihal Usulan Penetapan Ketua Majelis Adat Aceh (MAA). Surat itu ditujukan langsung kepada Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Jumat (11/2/2022), disalah satu warung kopi di Banda Aceh, Dialeksis.com bertemu dengan salah seorang Akademisi, Muhajir.

Dirinya menyebutkan, bahwa apa yang dilakukan oleh Wali Nanggroe itu sudah salah, dalam hal ini Wali Nanggroe tidak bisa mengusulkan nama untuk calon Ketua MAA.

“Wali Nanggroe itu adalah lembaga penengah ketika adanya konflik atau permasalahan sepeti ini (Polemik MAA_RED), Gubernur melantik, Wali Nanggroe mengkukuhkan, tidak ada urusan Wali Nanggroe ikut campur atau mengusulkan nama sebagai calon ketua MAA,” tegasnya kepada Dialeksis.com, Jumat (11/2/2022).

Lanjutnya, Dirinya mengatakan, bahwa dalam hal ini sudah ada ketua terpilih yaitu H Badruzzaman yang terpilih secara aklamasi saat itu.

Sebelumnya, pihak Gubernur mengatakan, bahwa dengan alasan hasil Mubes 2018 yang memilih Badruzzaman tidak sah karena ada unsur dari peserta mubes tidak hadir.

Namun, hasil keputusan tertinggi (Mahkamah Agung), kata Muhajjir, pelaksanaan dan hasil mubes 2018 yang memilih Badruzzaman sah dan membenarkan H Badruzzaman sebagi Ketua MAA.

“Ini harus segera dilanjutkan sesuai dengan hasil saat pemilihan Ketua MAA pada tahun 2018 lalu, bahkan dari pihak Gubernur Aceh dalam hal ini juga mengajukan ke meja Pengadilan, namun hasil yang disampaikan, bahwa Ketua MAA terpilih H Badruzzaman terpilih secara sah,” tegasnya lagi.

Bahkan, kata Muhajjir, sudah ada juga surat Mendagri terkait pelaksanaan pelantikan MAA dalam hal ini Ketua Terpilih yaitu H Badruzzaman.

Dalam hal ini, Kata Muhajjir, H Badruzzaman tetap kukuh pada hukum. Seharusnya pihak Gubernur Aceh juga harus taat akan hukum yang sudah ada.

“Ini sudah salah, seperti ada penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan, seharusnya H Badruzzaman dilantik terlebih dahulu,” katanya.

Kemudian, kata Muhajjir, Wali Nanggroe malah mengirim surat rekomendasi nama sebagai Ketua MAA yaitu Tgk Yus Dedi. Kemudian, kata Muhajjir, apa yang dilakukan oleh Wali Nanggroe itu sudah bertentangan dengan Qanun.

“Saya pikir memang kita sedang berhadapan dengan persoalan mengangkangi budaya hukum,” sebutnya.

Kemudian, kata Muhajjir, apa yang dilakukan oleh Lembaga Wali Nanggroe hanya akan memperumit masalah yang ada.

“Dalam konteks MAA ini adanya sebuah persoalan mengenai hukum atau mengangkangi hukum, Lembaga MAA ini memiliki hak penuh untuk mengatur dirinya, Pemerintah Aceh dalam hal ini tidak boleh mengobok-obok lembaga MAA. Lembaga MAA itu bersifat Istimewa secara fungsionalnya dan tidak perlu ada intervensi,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda