Canangkan Zona Integritas, Panwaslih Aceh Komitmen Bebas Dari Korupsi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Aceh mencanangkan zona integritas di lingkungan sekretariat Panwaslih Aceh sebagai wujud dari reformasi birokrasi yakni birokrasi yang bebas dari korupsi dan mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Pencanangan tersebut ditandai dengan penandatangan spanduk piagam siap membangun zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBB) di Kantor Panwaslih Aceh, Selasa (24/9/2019) di Jl. Soekarno Hatta Lr. H. Binti No. 16, Gampoeng Emperom, Kec. Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Dalam kesempatan tersebut sekaligus dilangsungkan Diskusi bertajuk Focus Grup Discusion (FGD) Gerakan Anti Gratifikasi dan Zona Integritas di Lingkungan Satuan Kerja Provinsi Aceh yang dihadiri oleh staf panwaslih Aceh, wartawan, akademisi dan aktivis anti korupsi.
Ketua Panwaslih Aceh Faizah mengatakan pencanangan zona integritas ini sekaligus merupakan wujud komitmen Panwaslih Aceh untuk menjadi badan publik sekaligus penyelenggara pemilu yang berintegritas. Menurut Faizah, integritas dari birokrasi sangat diperlukan dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang baik atau good governance.
"Bawaslu Pusat sendiri sudah mensosialisasikan zona integritas ini di tingkat provinsi seluruh Indonesia. Nantinya zona integritas ini juga akan diterapkan di Panwaslih Kabupaten Kota" ujar faizah.
Ditingkat pusat, Bawaslu RI sendiri sebelumnya telah berhasil meraih opini pengelolaan keuangan dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2019 atas laporan keuangan tahun 2018. Raihan predikat WTP dari BPK ini bisa dipertahankan Bawaslu selama empat tahun berturut-turut. (pd)