kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Calon Kapolri Ajukan Pengaktifan PAM Swakarya dan Kewajiban Polri Belajar Kitab Kuning, Begini Respon Nasir Djamil

Calon Kapolri Ajukan Pengaktifan PAM Swakarya dan Kewajiban Polri Belajar Kitab Kuning, Begini Respon Nasir Djamil

Jum`at, 22 Januari 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Nasir Djamil saat memberikan tanggapan pada media [For Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (PAM Swakarsa).

Pernyataan itu Sigit sampaikan saat ia menjalani Fit and Proper Test calon tunggal Kapolri di ruang Komisi III gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR RI dan DPD RI asal Aceh, Muhammad Nasir Djamil mengatakan, selama ini PAM Swakarsa terkesan negatif di mata masyarakat karena mereka dipersenjatai dan pernah diaktifkan di awal-awal masa reformasi.

"Sehingga ada traumatik kalau kita menyebut atau mendengarkan kata PAM Swakarsa," kata Nasir saat menjadi narasumber dalam acara Kabar Petang TV One, Kamis (21/1/2021).

Ia berujar, PAM Swakarsa secara peraturan Undang-Undang Kepolisian diaktifkan untuk membantu Kepolisian Republik Indonesia dalam mengamankan dan melindungi masyarakat.

Nasir menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia terdapat Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengemban fungsi Kepolisian RI dibantu oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan PAM Swakarsa.

Ia menyebutkan, PAM Swakarsa ini dibentuk atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat.

PAM Swakarsa, lanjut dia, seharusnya dibentuk alas hukum Perundang-Undangan sebagaimana PPNS yang diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

"Karena ada beberapa pendapat yang mengatakan PAM Swakarsa ini alas hukumnya harus Undang-Undang, tidak cukup dengan peraturan polisi," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Nasir mengatakan, PAM Swakarsa itu juga bisa dikaitkan dengan Kepolisian Masyarakat (Polmas).

Menurutnya, pihak Kepolisian tak bisa bekerja sendiri dalam menumpaskan kejahatan-kejahatan transnasional, kejahatan konvensional dan kejahatan tindak pidana umum di tengah masyarakat. 

Ia juga berharap agar rencana pengaktifan PAM Swakarsa jangan hanya sebatas agenda politis dan untuk kepentingan jangka pendek.

"Jangan sampai masyarakat dalam tanda kutip hanya dijadikan satuan pengaman untuk kepentingan-kepentingan tertentu dan jangka pendek, itu yang kami harapkan," katanya.

Kemudian, untuk menyikapi penyediaan persenjataan bagi para anggota PAM Swakarsa, Nasir menyarankan agar PAM Swakarsa di bentuk alas hukum khusus Perundang-Undangan. 

Sehingga, kata dia, ketika ada penyalahgunaan senjata oleh anggota PAM Swakarsa ini, mereka bisa ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di Perundang-Undangan.

"Karena itu, sebagaimana saya katakan tadi, bahwa ke depan perlu dipertimbangkan agar PAM Swakarsa ini alas hukumnya Undang-Undang," tuturnya.

Saat menghadiri acara Fit and Proper Test calon tunggal Kapolri, Nasir mengaku terkejut dengan apa yang Komjen Listyo Sigit sampaikan.

Karena, dalam uji kelayakan tersebut, Sigit mengajukan kewajiban anggota Polri untuk belajar Kitab Kuning.

Dalam hal ini, Nasir mengapresiasi dan memuji Sigit dengan jalan cerdas yang ia tempuh untuk memberangus isu radikalisme di Indonesia.

"Pak Sigit cukup bagus menarasikan hal ini. Pak sigit ingin memberi edukasi kepada aparatnya bahwa kalau anda ingin tahu dunia pesantren, dunia santri, dunia kiai, maka anda harus belajar kitab kuning sehingga kemudian anda paham bagaimana yang disebut terorisme, ekstrimisme dan sebagainya," jelas Nasir.

"Apalagi Presiden sudah mengatakan bahwa terorisme itu bukan bagian dari ajaran agama dan terorisme tidak mewakili agama mana pun, apalagi agama Islam," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda