Calo Rumah Bantuan Baitul Mal Ternyata Pernah Dipenjara 1,8 Tahun dengan Kasus Serupa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus operandi calo rumah bantuan Baitul Mal Provinsi Aceh. Foto: for Dialeksis
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Seorang ibu rumah tangga berinisial P (33) hingga kini masih diamankan di tahanan Polsek Lhoksukon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus dugaan penipuan dengan modus operandi calo rumah bantuan Baitul Mal Provinsi Aceh.
Tersangka P merupakan warga Desa Cangguek, Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara. Polisi meringkus P di sebuah warung mie kawasan SPBU Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasi Humas Iptu Bambang mengungkapkan, hasil penyelidikan sementara pelaku penipuan rumah bantuan Baitul Mal merupakan residivis kasus yang sama.
“Dari pemeriksaan awal pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2018 lalu, dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan,” kata Iptu Bambang kepada Dialeksis.com Jumat (19/4/2024).
Diberitakan sebelumnya, wanita itu mengaku calo melakukan penipuan dengan modus memberikan rumah bantuan pada korban Rahmani, (45) warga Desa Matang Sijuek, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Tersangka meminta uang pada korban sebagai biaya administrasi pengurusan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi Aceh, senilai Rp 20 juta. uang itu diminta pelaku secara bertahap bentuk uang tunai dan emas milik korban.Belakangan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polisi. Sebab nomor handphone pelaku saat dihubungi korban tidak aktif lagi.
“Dari pemeriksaan awal pelaku mengakui perbuatanya, saat ini penyidik terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.