kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Caleg Berstatus Advokat Harus Mundur

Caleg Berstatus Advokat Harus Mundur

Senin, 31 Desember 2018 20:36 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengamat politik dan keamanan Aceh, Aryos Nivada, meminta kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslih) Aceh untuk meninjau kembali status hukum setiap caleg yang ada di Kabupaten/Kota. Terutama menyangkut caleg yang masih terindikasi menjalani profesi sebagai advokat. Padahal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai Caleg. 

Menurut Aryos, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada Pasal 240 ayat 2 huruf L, mengatur larangan seorang advokat tetap berpraktik saat maju sebagai caleg. Alasannya, dikhawatirkan hal itu dapat menimbulkan konflik kepentingan.

"syarat untuk ditetapkan sebagai caleg salah satunya adalah bersedia untuk tidak berpraktik sebagai advokat. Tidak disebutkan kesediaan tersebut harus dipenuhi ketika yang bersangkutan terpilih dalam Pemilu legislatif. Artinya meski belum terpilih sebagai anggota legislatif, ketika ditetapkan sebagai caleg yang bersangkutan otomatis harus berhenti dari profesi advokat" ujar akademisi dari Fakultas Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala ini. 

Aryos juga merujuk pandangan salah satu komisioner KPU RI, Hasyim Asyari yang mempersoalkan status Yusril Ihza Mahendra dalam sidang lanjutan dugaan pelanggaran administrasi yang dilaporkan Oesman Sapta Odang (OSO) di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).KPU mempersoalkan status Yusril sebagai advokat OSO dan caleg DPR.

"Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan ketika dalam sidang bawaslu, sebagai bacaleg DPR, dikatakan Yusril semestinya tak lagi berpraktik sebagai advokat. Ketika mendaftar sebagai caleg, ada surat pernyataannya kesediaan untuk tidak berpraktik sebagai bacaleg. Jadi bacaleg pun sudah tidak boleh berpraktik. KPU ketika itu meminta hal ini dijadikan Bawaslu sebagai temuan" tegas aryos

Sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan Apabila ada caleg yang berpraktik sebagai advokat, pencalonannya dapat dibatalkan karena bisa dianggap tidak memenuhi syarat (TMS). Sebab salah satu syarat pencalonan adalah adanya kesediaan tidak berpraktik sebagai advokat. (a)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda