kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Cabuli Keponakan Ahirnya Masuk Bui

Cabuli Keponakan Ahirnya Masuk Bui

Kamis, 24 Oktober 2019 18:16 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Takengon - Keluarga sudah mempercayainya untuk menjaga anaknya. Hubungan kekeluargaan sangat dekat, namun diluar dugaan, sang paman tega mencabuli keponakan sendiri.

Korban sebut saja namanya Bunga, duduk di kelas 3 SD. Umurnya baru 9 tahun. Dia sering dititip orang tuanya kepada keluarga pamannya untuk dijaga, ketika keluarga korban sedang ada kegiatan.

Namun, MR,36, salah seorang penduduk di Kecamatan Bies, Aceh Tengah tega mencabuli keponakanya. Bahkan sampai tiga kali dia melakukan perbuatan amoral itu. Ahirnya tersangka diamankan pihak Polres Aceh Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Dalam konperensi Pers, Kamis (24/10/2019), tersangka menjawab wartawan, mengakui sudah tiga kali mencabuli keponakanya. Namun tersangka membantah, sebelum melakukan pencabulan dia terlebih dahulu mengajak korban untuk nonton video porno dari HP tersangka.

Kapolres Aceh Tengah AKBP. Hairajadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwayanto, dalam temu Pers itu menjelaskan kronologis kejadian sampai tersangka MR ditahan.

Awal mula kasus itu terbongkar, sebut Agus Riwayanto, korban bercerita sesama teman sekolahnya tentang aksi pencabulan itu. Cerita tersebut sampai ke telinga dewan guru. Setelah dipastikan, dewan guru ahirnya menyampaikan kekeluarga.

Pihak keluarga tidak mau menerima aksi pencabulan yang dilakukan oleh paman korban sendiri. Mereka melaporkan kasus itu ke Mapolres Aceh Tengah. Pada 18 Oktober lalu, tersangka MR ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Tersangka menurut Kasat Reskrim akan dijerat dengan pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan UU no.23 tahun 2002.

Tersangka akan dijerat dengan pidana maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian sudah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti atas kasus pencabulan ini. (baga)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda