Cabuli Anak Kandungnya, Ayah Asal Pidie Diamankan Polisi
Font: Ukuran: - +
[Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Pidie - M (44) warga salah satu Desa di Kabupaten Aceh Utara ditangkap Sat Reskrim Polres Pidie pada Jumat(19/8/2022).
M ditangkap atas dugaan melakukan pencabulan kepada anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pidie AKBP Padli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal. Minggu (21/8/2022).
Kasat Reskrim menyebutkan kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban mendapatkan laporan.
Kemudian melaporkan perlakuan M yang merupakan mantan suaminya ke pihak polisi. Dalam menjalankan aksinya, M berdalih untuk pengobatan keperawanan dengan ramuan tradisional.
Pencabulan tersebut dilakukan oleh M berulang kali. Kasat Reskrim menyebutkan bahwa M melancarkan aksinya diantaranya, di rumah nenek korban yang berada Kota Sigli maupun di saat korban dibawa jalan-jalan oleh pelaku M.
Atas perbuatannya, kata Kasat Reskrim, M dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 50 Qanun Aceh No.06 tahun 2014 tentang hukum Jinayat. []