Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Ringkus Polresta Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
ilustrasi pencabulan
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda berinisial HF (25) berprofesi anggota linmas yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku HF merupakan pacar dari korban MA (15). Persetubuhan itu terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam, dan sudah berulang kali melakukannya, akan tetapi saat korban meminta pertanggung jawaban pelaku menolak untuk tanggung jawab.
“Tersangka HF (25) merupakan pacar dari MA (15), persetubuhan itu terjadi awal Agustus 2019 dan sudah berulang kali, saat korban mintak tanggung jawab peluku tidak mau, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” kata AKP M Taufik di Banda Aceh, Sabtu (11/7/2020).
AKP M Taufik menceritakan, korban MA sering berkunjung kerumah pelaku HF untuk bertamu, namun saat dirumah tersebut dalam keadaan sepi pelaku memaksa korban untuk masuk kedalam kamar dengan cara menarik korban. Meskipun korban sempat menolak tetapi tenaga korban kalah kuat dengan tenaga pelaku sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban.
“Korban sempat menolak tetapi tenaga korban tidak kuat melawan pelaku sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, kejadian ini tidak hanya itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku,” ucap AKP M Taufik.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang “ Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang “ Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(MS)